26 WNA Korban Penyekapan di Bali Akan Dideportasi

- Kamis, 30 April 2026 | 13:45 WIB
26 WNA Korban Penyekapan di Bali Akan Dideportasi

JAKARTA Dua puluh enam warga negara asing yang jadi korban penyekapan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, bakal dideportasi. Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Deportasi, deportasi. Deportasi dan kemudian kita tangkal,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kamis (30/4/2026) di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat.

Sayangnya, Hendarsam tidak merinci kapan tepatnya proses deportasi itu akan berlangsung. Ia cuma memastikan kalau urusan administrasinya sedang berjalan.

“Lagi sedang berproses, lagi proses,” katanya singkat.

Sebelumnya, polisi sudah menyerahkan 26 WNA ini ke pihak imigrasi. Mereka diamankan dalam penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, pada Senin (27/4/2026) sore.

Penggerebekan itu sendiri dipicu oleh laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Isinya, ada dugaan warga Filipina yang disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring alias scam internasional.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran.

“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian dari mereka ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Polisi sendiri belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan apakah mereka benar-benar korban, atau justru bagian dari jaringan tersebut.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” tambah Adi.

Para WNA itu berasal dari beberapa negara, termasuk Filipina dan Kenya. Namun begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya negara asal lainnya.

Yang jelas, proses hukum dan administrasi keimigrasian terus berjalan. Belum ada kepastian kapan mereka semua akan diterbangkan pulang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini