Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Upacara Hardiknas 2026, Peserta Wajib Pakai Pakaian Adat

- Rabu, 29 April 2026 | 17:15 WIB
Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Upacara Hardiknas 2026, Peserta Wajib Pakai Pakaian Adat

Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 bakal digelar tepat di hari jadinya, 2 Mei. Upacara bendera pun jadi agenda utama. Semua aturan mainnya sudah dituangkan dalam pedoman resmi dari Kemendikdasmen. Isinya lumayan detail, dari lokasi sampai baju yang dikenakan.

Nah, menurut pedoman itu, upacaranya dilakukan secara tatap muka. Bukan daring. Titik-titik pelaksanaannya tersebar luas mulai dari kantor pusat Kemendikdasmen, kantor Kemenag, pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Bahkan perwakilan RI di luar negeri dan sekolah-sekolah Indonesia di sana juga ikut serta.

Lalu, kapan tepatnya? Ini dia jadwalnya.

  • Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
  • Waktu: Pukul 07.30 waktu setempat
  • Tempat: Halaman kantor, sekolah, lapangan, atau lokasi lain yang sudah disepakati panitia setempat.
  • Pakaian:
    a. Undangan dan peserta upacara: pakaian adat daerah atau tradisional yang sederhana.
    b. Petugas upacara: Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai aturan.

Soal pakaian adat, ada tujuannya. Bukan sekadar gaya-gayaan. Ini untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya. Tapi ada syaratnya: pakaian harus pantas, nggak bikin gerah atau susah bergerak, dan tentu saja nggak memberatkan yang pakai.

Di sisi lain, susunan acaranya juga sudah diatur. Cukup panjang dan seremonial, seperti biasa. Berikut urutannya:

  • Pemimpin upacara masuk lapangan.
  • Pembina upacara tiba di tempat.
  • Penghormatan untuk pembina upacara.
  • Laporan dari pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu Indonesia Raya oleh paduan suara.
  • Mengheningkan cipta, dipimpin pembina upacara.
  • Pembacaan naskah Pancasila, diikuti semua peserta.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
  • Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia khusus untuk satuan pendidikan formal, diikuti semua murid.
  • Pembacaan Keputusan Presiden soal Satyalancana Karya Satya, plus penyematan lencana kalau ada penerima.
  • Amanat pembina upacara, isinya pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Menyanyikan lagu wajib nasional.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara lagi.
  • Penghormatan terakhir untuk pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar.
  • Upacara selesai. Bisa dilanjut dengan acara tambahan khusus sekolah formal, menyanyikan atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman".

Ada satu catatan penting soal doa. Sebelum dibacakan, petugas pembaca doa harus kasih tahu dulu kalau doa upacara dibacakan secara Islam. Lalu, peserta yang beragama lain dipersilakan berdoa sesuai keyakinan masing-masing. Sopan, sih, dan inklusif.

Ya, begitulah kira-kira. Persiapan matang, semoga acaranya lancar.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar