Bayi 18 Bulan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Tak Berizin di Banda Aceh, Polisi Amankan Pengasuh

- Rabu, 29 April 2026 | 09:25 WIB
Bayi 18 Bulan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Tak Berizin di Banda Aceh, Polisi Amankan Pengasuh

Banda Aceh kembali diguncang kasus kekerasan terhadap anak. Kali ini, seorang bayi diduga menjadi korban penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare. Kejadiannya terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Pengasuh yang diduga melakukan aksi tersebut kini sudah diamankan polisi.

Kejadian ini sontak menyita perhatian publik. Bukan cuma karena korbannya masih sangat kecil, tapi juga karena lokasinya sebuah daycare yang seharusnya jadi tempat aman bagi anak-anak. Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun dari kasus ini.

1. Penganiayaan Terjadi Saat Jam Makan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 07.45 WIB. Lokasinya di Baby Preneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Dari video yang beredar, terlihat empat balita dan dua pengasuh perempuan di dalam ruangan.

Situasi mulai memanas ketika seorang anak menangis saat disuapi. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial DS beberapa kali menoyor kepala korban. Bahkan, ia menampar dan membanting anak itu sampai terjatuh. Yang bikin miris, pengasuh lain di ruangan itu cuma melihat tanpa berbuat banyak. Sementara korban terus menangis keras.

2. Tiga Pengasuh Langsung Dipecat

Pemilik daycare, Husaini, tidak tinggal diam. Begitu tahu kejadian ini, ia mengambil tindakan tegas. Dalam waktu satu jam setelah insiden, tiga pengasuh yang ada di ruangan itu langsung dipecat.

"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," ujar Husaini saat dikonfirmasi.

3. Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi tidak butuh waktu lama untuk bergerak. Setelah kasus ini mencuat, DS si pelaku utama langsung diamankan. Tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, menangkapnya pada Selasa, 28 April.

"Saat ini pelaku DS sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan.

4. Daycare Ternyata Tak Punya Izin

Nah, ini yang bikin banyak orang makin geregetan. Setelah kasus ini terbongkar, Pemkot Banda Aceh angkat bicara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional sama sekali.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, daycare ini tidak berizin," ungkap Sulthan Muhammad Yus, anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa malam.

Dari hasil asesmen awal yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, diketahui korban adalah balita perempuan berusia 18 bulan. Tim gabungan Pemkot Banda Aceh kini sudah turun ke lokasi untuk mendalami kasus ini lebih jauh.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar