Yogyakarta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta angkat bicara. Mereka menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun pada pelaku kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak itu digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan pernyataan tegas. Katanya, setiap bentuk kekerasan terhadap anak itu pelanggaran serius terhadap hak asasi. Tidak bisa ditoleransi.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Pemda DIY pun mendorong semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai hukum. Prosesnya harus transparan, profesional, dan berkeadilan. Tidak ada kompromi.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak korban, juga kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” tambah Erlina.
Di sisi lain, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY sudah bergerak. Mereka melakukan pendampingan psikososial untuk anak-anak korban. Juga dukungan buat keluarga lewat layanan terpadu. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan. Tidak berhenti di situ saja.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi penggerebekan. Awalnya dari laporan mantan karyawan daycare tersebut. Pelapor mengaku melihat langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” jelasnya.
Menurut catatan Polresta Yogyakarta, total anak yang pernah dititipkan di tempat itu mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Angka yang cukup mencengangkan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan, sampai balita di bawah dua tahun. Bayangkan.
Berdasarkan masa kerja pengasuh yang sudah lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga sudah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor. Proses hukum masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Aspira Luncurkan Aki Mobil LN2 dan LN3 untuk Kendaraan Modern
Penembakan di Acara Jamuan Jurnalis Gedung Putih, Pelaku Disebut Incar Anggota Administrasi Trump
Mensos Gus Ipul Soroti Data Penerima Bansos yang Belum Akurat, Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi Daerah
Anak Buruh Tani Disabilitas di Sragen Kini Bisa Sekolah Lagi Berkat Program Sekolah Rakyat