Polda Riau mulai menerapkan pola kerja baru buat seluruh personelnya. Skemanya namanya WFH dan WFO tapi khusus tiap hari Rabu. Kebijakan ini sebenarnya tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Intinya, mendukung program nasional soal efisiensi energi.
Kombes Boy Jeckson Situmorang, Kepala Biro SDM Polda Riau, kasih penjelasan lebih detail. Katanya, komposisinya diatur begini: dua pertiga personel kerja dari rumah, sepertiga sisanya tetap masuk kantor. Gitu terus tiap Rabu.
"Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan keberlangsungan tugas-tugas kepolisian di lapangan," ujar Kombes Boy, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, langkah ini adaptif banget. Di satu sisi menjawab tantangan efisiensi energi, di sisi lain katanya kinerja institusi nggak bakal dikorbankan.
"Ini langkah strategis buat mendukung penghematan energi, termasuk konsumsi bahan bakar. Tapi yang paling penting, pelayanan ke masyarakat tetap prioritas utama. Makanya, personel yang tugas di kantor difokuskan pada fungsi pelayanan publik," tegasnya.
Layanan Publik? Nggak Terganggu Sama Sekali
Boy menekankan, kebijakan ini nggak berlaku buat satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jadi, fungsi-fungsi pelayanan tetap jalan normal. Polri, kata dia, harus tetap hadir dan dirasakan masyarakat tanpa ada penurunan kualitas.
Biar lebih gamblang, dia kasih ilustrasi. Misalnya di satu satuan kerja dengan 90 personel. Maka 60 orang WFH, 30 orang lainnya kerja di kantor.
"Seluruh satuan kerja wajib lapor pembagian itu. Ini bagian dari mekanisme pengendalian internal," jelasnya.
Dia nambahin, penerapan WFH di Polda Riau ini sifatnya selektif. Nggak menyentuh fungsi operasional di lapangan. Jadi jangan khawatir.
"WFH di sini cuma buat fungsi staf dan administrasi di lingkungan kantor. Sama sekali nggak mengurangi kekuatan personel di lapangan," ujarnya.
Kegiatan operasional kayak patroli, penjagaan, pelayanan SPKT, ngatur lalu lintas, sampai respons cepat 110 semua tetap jalan 24 jam. Personel operasional, kata Boy, kerja seperti biasa di tengah masyarakat.
"Kebijakan ini justru biar pelayanan internal lebih efisien. Sementara jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap jadi prioritas utama. Nggak pernah ditinggalkan," lanjutnya.
Soal Pengawasan, Ada Aturannya
Dia juga ngingetin, semua pimpinan satuan kerja punya tanggung jawab penuh. Mereka harus ngawasin personelnya baik yang WFH maupun yang WFO. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melekat. Acuannya Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian personel.
"Kami tekankan pentingnya kontrol dan pengawasan yang optimal dari setiap pimpinan. Fleksibilitas pola kerja jangan sampai menurunkan disiplin dan kualitas kinerja," tegasnya.
Artikel Terkait
BPA Fair 2026 Resmi Diluncurkan, Lelang 400 Lebih Aset Negara Ditargetkan Terserap 75 Persen
Pemprov Jateng Laporkan Kekurangan 21.542 Jamban Sehat, DPR RI Janji Percepat Bantuan
AS Sita Kapal Kargo Iran yang Sempat Singgah di Tiongkok, Beijing Bungkam soal Isi Muatan
Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina 6-12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp285 Triliun