Perkara viral ibu muda yang memaki pengendara motor hingga menoyor anak kecil di Mojokerto akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka. Namun, dia tak langsung mendekam di tahanan. Kebijakan penyidik adalah memberlakukan kewajiban lapor untuknya.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, usai gelar perkara digelar Rabu (22/4/2026) kemarin.
"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jinarwan.
Soal alasan tidak ditahan, Jinarwan menjelaskan hal itu berkaitan dengan ancaman hukumannya. Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, ditambah beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 448, 433, dan 471. Gabungan pasal-pasal itu ancamannya di bawah lima tahun penjara. Itu yang jadi pertimbangan.
Meski bebas, bukan berarti dia lepas begitu saja. Ada kewajiban yang harus dipenuhi.
"Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan," tandasnya. Aturannya, Inge harus melapor dua kali dalam seminggu.
Kasus ini berawal dari sebuah insiden di jalanan pada Selasa (14/4) sore. Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Empunala tepatnya depan Enny Risol, terjadi selisih. Inge yang sedang menyetir mobil merasa lajunya dipotong oleh seorang pengendara motor, Lutvia Indriana (33), yang mengendarai Yamaha Nmax. Persoalan terjadi saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari.
Emosi yang memuncak tak hanya berujung pada umpatan. Lebih parah lagi, Inge juga diketahui melakukan kekerasan terhadap anak kecil, yang saat itu dibonceng oleh Lutvia. Aksi itulah yang kemudian memicu kemarahan publik setelah videonya tersebar luas.
Artikel Terkait
BREN dan DSSA Anjlok Lagi, Tertekan Aturan Baru BEI Soal Kepemilikan Saham
Polwan Iptu Juani Ubah Kawasan Mal Narkoba di Tarakan Jadi Kampung Tematik
IDF Hukum Dua Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon
ASUKA Raih Penghargaan K3 dan Disiplin Proyek dari Pertamina Balikpapan