Suasana rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, tiba-tiba memanas. Penyebabnya? Pembahasan tentang RUU Migas yang nyaris membuat kesimpulan rapat batal. Beberapa pimpinan dan anggota Baleg dari Fraksi Golkar secara serempak mendesak agar RUU itu didrop dari daftar prioritas.
Perdebatan sengit ini meletup menjelang rapat berakhir, Rabu (15/4) malam lalu. Saat itu, Wamenkum Edward Omar bertanya tentang status RUU Migas.
"Terkait RUU mengenai Migas nanti kita pending dulu saja, apa perlu dicatat?" kata Edward.
Ketua Baleg, Bob Hasan, langsung menanggapi. Dia mengungkit bahwa RUU Migas bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK, sehingga bukan ranah prolegnas. Bob juga menegaskan, penyusunannya adalah tugas Komisi XII, bukan Baleg.
"Perlu. Nanti gini, Pak, matikan dulu mic Bapak. Jadi ini nanti akan kita pertimbangkan di dalam rapat Baleg, karena kumulatif terbuka bukan domain prolegnas, Pak. Soal dia terdaftar atau tidak, kita hapuskan pun nggak ada masalah," jawab Bob.
"Nanti kami akan panggil lagi Komisi XII. Maka itu tadi saya jawab Pak Irawan punya pertanyaan nanti internal kita, tenang kita atur, aman itu, tidak ada yang berat di sini. Ya, Pak Irawan?" lanjutnya.
Ucapan Bob itu rupanya menyasar anggota Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Irawan punya pendapat lain. Menurutnya, harmonisasi RUU Migas sudah lebih dari 50%, sehingga statusnya seharusnya bukan lagi kumulatif terbuka.
"Nggak, Pak, begini, itu penting, Pak, karena ini prolegnas nanti bagian dari baca semua sebagai bagian evaluasi manajemen legislasi kita ke depan. Karena kita sudah masukkan dan masuk ke dalam bahan rapat kita, itu penting juga dicantumkan dalam kesimpulan ini," tanya Irawan.
"Iya, Pak, tapi RUU Migas yang diusulkan harmonisasi itu lebih dari 50 persen sesuai dengan yang disampaikan pengusul, itu bukan kumulatif terbuka lagi, Pak, tapi buat UU baru," timpalnya.
Tak hanya Irawan, anggota Golkar lain, Firman Subagyo, juga ikut bersuara. Dengan pengalaman lima periode jadi anggota dewan, Firman berargumen bahwa RUU kumulatif terbuka tak pernah dicantumkan dalam prolegnas. Dia minta RUU Migas dihapus dari kesimpulan rapat.
"Saya mantan pimpinan juga di sini, dan kami sudah cukup lama di sini. Selama ini kumulatif terbuka tidak pernah dicantumkan," tutur Firman. "Kalau kita sepakat bahwa alasan Pak Ketua seperti itu, ya tidak perlu dicantumkan."
Melihat perdebatan yang tak kunjung reda, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung akhirnya turun tangan. Dia mencoba menengahi dengan logika yang sederhana: ini soal keadilan bagi pengusul RUU.
Martin menegaskan, Baleg tidak fair jika mengambil sikap tanpa kehadiran Komisi XII sebagai pengusul. Jika memang ada pemikiran bahwa status RUU Migas berubah, hal itu harus dibicarakan langsung dengan mereka.
"Kalau memang ada pemikiran misalnya RUU tersebut tidak menjadi otomatis kumulatif terbuka karena memang yang disusun banyak, kalau menurut saya itu harus dibahas saat kita rapat dengan pengusul. Tidak fair dong pengusul tidak ada kemudian kita beri sikap terhadap usulan mereka," ujar Martin.
"Tapi bukan di kesimpulan rapat ini," tegasnya.
Rapat pun akhirnya berjalan lagi, meski suasana tegang masih terasa. Intinya, nasib RUU Migas masih menggantung, menunggu pembahasan lebih lanjut yang melibatkan semua pihak terkait.
Artikel Terkait
Netanyahu Setujui Gencatan Senjata 10 Hari dengan Lebanon, Pasukan Israel Tetap di Zona Keamanan
Indonesia Siap Ekspor Pupuk Urea ke India, Pastikan Stok Dalam Negeri Aman
Messi Resmi Jadi Pemilik Klub Divisi Lima Spanyol, UE Cornellà
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel