Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) pegawai negeri di lingkungan Satpol PP Kota Bogor akhirnya mencuat ke permukaan. Desi Hartati, sang istri, membongkar praktik yang dilakukan atasan suaminya, seorang pejabat berinisial I. Oknum tersebut menggadaikan SK pengangkatan ASN suami Desi ke bank untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 juta.
Desi mengisahkan, awalnya suaminya meminta izin pribadi kepadanya. “Jadi awalnya atasan itu meminjam (ke bank) atas nama suami saya. Suami saya juga izin pribadi ke saya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia mengaku sempat mengizinkan. Rasa percaya muncul karena menurutnya, pihak bank pasti membutuhkan tanda tangan istri. “Saya izinkan pinjaman sebesar Rp 100 juta, di-ACC,” lanjut Desi.
Janji manis pun mengiringi. Oknum I berkomitmen melunasi utangnya dalam waktu satu tahun, setelah itu SK akan dikembalikan. Namun, kenyataan justru berbalik arah. Setelah dicek, ternyata tenor pinjaman di bank mencapai sepuluh tahun, bukan satu tahun seperti yang dijanjikan.
“Awalnya berjalan lancar, karena sepengetahuan saya pinjaman paling lama itu satu tahun (dilunasi), janjinya. Jadi kita tidak tahu,” jelas Desi. “Setelah satu tahun saya minta dilunasi, ternyata jangkanya lebih dari satu tahun. Setelah dicek, 10 tahun.”
Akibatnya, gaji suaminya terpangkas rutin setiap bulan sebesar Rp 2.080.000 untuk membayar cicilan ke bank. Di tahun pertama, I masih rutin mengganti uang potongan tersebut. Tapi sejak Maret 2025, aliran itu terputus. Yang memprihatinkan, potongan gaji dari bank tetap berjalan, sementara uang pengganti dari I tak lagi mengalir.
“Ya akhirnya kan tersendat cicilannya sejak Juni 2025. Jadi tidak ada pembayaran dari si I, memang sudah tidak ada angsuran yang dibayar,” keluh Desi. “Janji mau melunasi juga tidak dilaksanakan.”
Desi sempat bersikap toleran, mengandalkan solidaritas sesama ASN. Kini, ia hanya memikirkan masa depan keluarganya. “Saya cuma minta keadilan,” tegasnya. “Kebutuhan hidup, transportasi, ongkos sehari-hari... saya cuma minta untuk kebutuhan anak.”
Lantas, apa dalih si atasan? Menurut Desi, I beralasan dana pinjaman itu untuk kepentingan kantor Satpol PP. Hal itulah yang sempat membuatnya tenang. “Yang jelas kalau beralasan untuk kantor, saya pikir kantor akan bertanggung jawab,” tuturnya.
Di sisi lain, Plt Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, membenarkan kejadian ini. Ia mengakui bahwa oknum I yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan memang menggunakan nama anggota untuk meminjam uang.
“Iya, jadi si I ini menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota,” kata Pupung. “Tapi ini sepengetahuan anggota, dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar.”
Kini, masalahnya mengendap di situ. Seorang anggota terpaksa menanggung potongan gaji hingga sepuluh tahun ke depan, sementara oknum yang berjanji justru mangkir. Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang pengawasan internal dan nasib korban yang hanya menginginkan keadilan sederhana: bisa menghidupi keluarga tanpa beban utang orang lain.
Artikel Terkait
Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW Dikirim ke Masjid Terdekat Rumah Amien Rais
Peneliti BRIN Dimas Fajar Prasetyo Bantah Terlibat Jurnal Bodong, Sebut Identitasnya Dicatut
Khofifah Tinjau Pasar Klojen, Dorong Koordinasi Daerah Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Waisak 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan