Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) pegawai negeri di lingkungan Satpol PP Kota Bogor akhirnya mencuat ke permukaan. Desi Hartati, sang istri, membongkar praktik yang dilakukan atasan suaminya, seorang pejabat berinisial I. Oknum tersebut menggadaikan SK pengangkatan ASN suami Desi ke bank untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 100 juta.
Desi mengisahkan, awalnya suaminya meminta izin pribadi kepadanya. “Jadi awalnya atasan itu meminjam (ke bank) atas nama suami saya. Suami saya juga izin pribadi ke saya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia mengaku sempat mengizinkan. Rasa percaya muncul karena menurutnya, pihak bank pasti membutuhkan tanda tangan istri. “Saya izinkan pinjaman sebesar Rp 100 juta, di-ACC,” lanjut Desi.
Janji manis pun mengiringi. Oknum I berkomitmen melunasi utangnya dalam waktu satu tahun, setelah itu SK akan dikembalikan. Namun, kenyataan justru berbalik arah. Setelah dicek, ternyata tenor pinjaman di bank mencapai sepuluh tahun, bukan satu tahun seperti yang dijanjikan.
“Awalnya berjalan lancar, karena sepengetahuan saya pinjaman paling lama itu satu tahun (dilunasi), janjinya. Jadi kita tidak tahu,” jelas Desi. “Setelah satu tahun saya minta dilunasi, ternyata jangkanya lebih dari satu tahun. Setelah dicek, 10 tahun.”
Akibatnya, gaji suaminya terpangkas rutin setiap bulan sebesar Rp 2.080.000 untuk membayar cicilan ke bank. Di tahun pertama, I masih rutin mengganti uang potongan tersebut. Tapi sejak Maret 2025, aliran itu terputus. Yang memprihatinkan, potongan gaji dari bank tetap berjalan, sementara uang pengganti dari I tak lagi mengalir.
Artikel Terkait
Prabowo dan Macron Gelar Pertemuan Bilateral di Istana Elysee
Prabowo dan Macron Bahas Kemitraan Strategis di Bidang Pertahanan dan Energi di Paris
AS dan Iran Siap Lanjutkan Perundingan Damai di Islamabad Meski Ketegangan Masih Tinggi
Tiket Indonesia Open 2026 Dibanderol Mulai Rp40.000, Panitia Targetkan Penonton Ramai