KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

- Senin, 13 April 2026 | 22:35 WIB
KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bea Cukai ternyata merambah ke kalangan pengusaha rokok. Hal ini berawal dari sebuah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari sana, muncul beberapa nama yang kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya adalah Khairul Umam, yang lebih dikenal sebagai Haji Her.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pemeriksaan ini memang berkaitan dengan kasus pengurusan cukai rokok. Selain Haji Her, sejumlah pengusaha lain juga turut diperiksa. Sebut saja Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.

"Nah, untuk Haji Her, ini berawal dari dokumen yang kita temukan saat penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

"Dokumen-dokumen itu dibuat oleh tersangka, Orlando. Setelah kita analisis, muncullah beberapa nama pengusaha rokok di dalamnya."

Dari temuan itu, KPK pun mulai memetakan dan mengidentifikasi setiap titik untuk diselidiki lebih lanjut. Mereka juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kita tidak pilih-pilih. Prinsipnya, jika dalam dokumen perkara lain ada poin-poin yang masih terkait, ya kita akan lakukan klarifikasi," tegasnya.

"Asas praduga tidak bersakit tetap kita pegang. Tapi setiap pemanggilan yang kami lakukan, pasti ada dasar dan alasannya," imbuh Taufik.

Tujuh Nama yang Sudah Berstatus Tersangka

Di sisi lain, kasus inti yang melatari semua pemeriksaan ini sudah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya kesepakatan terselubung pada Oktober 2025 lalu. Kesepakatan itu melibatkan pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, dengan pihak dari PT Blueray, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga bersekongkol mengatur jalur importasi barang.

Inti masalahnya berkutat pada aturan jalur impor. Peraturan Menteri Keuangan sebenarnya mengatur dua jenis: jalur hijau untuk barang yang bisa keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang wajib dicek fisik. Diduga, ada manipulasi di sini.

"FLR, seorang pegawai Bea Cukai, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah," papar Asep seperti dikutip Jumat (6/2).

"Rule set kemudian disusun pada angka 70 persen."

Sampai saat ini, total tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai berjumlah tujuh orang. Berikut daftarnya:

1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC.
3. Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC.
4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
6. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Penyidikan terus bergulir. Kini, sorotan tidak hanya pada para pejabat dan importir, tetapi juga merambah ke industri rokok. Perkembangan selanjutnya tentu masih perlu ditunggu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar