Pantau – Target pemerintah cukup ambisius: program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan bisa menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja. Mereka yang akan dipekerjakan ini berasal dari warga miskin penerima bantuan sosial PKH.
Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, angka itu muncul dari asumsi bakal terbentuknya 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Gimana hitungannya? Setiap koperasi, kata dia, diperkirakan bakal mempekerjakan 15 sampai 18 orang.
"Dengan perhitungan tersebut, total penyerapan tenaga kerja dari penerima manfaat PKH bisa mendekati 1,4 juta orang," ungkap Ferry.
Jadi, program ini nggak cuma mengajak mereka jadi anggota. Lebih dari itu, ada peluang kerja nyata untuk mengelola operasional koperasi di tingkat desa. Harapannya jelas: para penerima bansos ini dapat tambahan penghasilan. Baik dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi, maupun dari gaji sebagai pekerjanya.
Tambahan itu diharapkan jadi penopang. Bahkan, bisa membantu keluarga-keluarga tersebut keluar dari jerat kemiskinan, terutama mereka yang masuk dalam kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Soal Rekrutmen: Prioritas untuk Warga Lokal
Lalu, bagaimana skema perekrutannya? Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut bahwa mekanismenya masih sedang disempurnakan. Namun begitu, nantinya proses ini akan diintegrasikan dengan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial.
Yang pasti, prioritas tenaga kerja akan diberikan kepada warga yang berdomisili di desa atau kelurahan setempat. Sasaran utamanya adalah kelompok dari Desil 1 hingga Desil 4 dalam kategori kesejahteraan.
Aturan Keanggotaan: Simpanan Pokok dan Cicilan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan soal payung hukum. Keanggotaan koperasi bagi penerima PKH harus punya dasar aturan yang jelas. Salah satu syaratnya adalah membayar simpanan pokok.
Nilai simpanan pokok ini masih dikaji. Kemungkinannya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi jangan khawatir, pemerintah merencanakan agar pembayarannya bisa dicicil. Tujuannya supaya tidak memberatkan.
Selain simpanan pokok, ada juga simpanan wajib bulanan. Besarannya diperkirakan cukup ringan, antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan.
Ferry Juliantono menambahkan, sangat mungkin nanti akan terbit peraturan menteri yang mengatur pembiayaan ringan khusus untuk penerima PKH yang mau gabung atau kerja di koperasi.
"Kami sedang menyiapkan aturan khusus agar penerima bansos dapat lebih mudah menjadi anggota koperasi," ujarnya.
Intinya, simpanan yang terkumpul itu nantinya akan menjadi tabungan bagi anggota sendiri. Manfaatnya diharapkan bisa kembali dirasakan oleh mereka melalui berbagai kegiatan koperasi yang dijalankan.
Artikel Terkait
Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW Dikirim ke Masjid Terdekat Rumah Amien Rais
Peneliti BRIN Dimas Fajar Prasetyo Bantah Terlibat Jurnal Bodong, Sebut Identitasnya Dicatut
Khofifah Tinjau Pasar Klojen, Dorong Koordinasi Daerah Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Waisak 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan