Bagi warga Bandung yang butuh perpanjangan SIM, ada kabar baik untuk hari Kamis, 26 Maret 2026 ini. Daripada harus antre panjang ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling siap melayani di dua titik berbeda di kota. Layanan ini beroperasi dari pukul sembilan pagi sampai tengah hari.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, ada dua unit mobil yang akan berjaga. Satu unit ditempatkan di area The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan. Sementara itu, mobil satunya lagi bisa ditemui di Pasar Modern Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blokrg 3.
Namun begitu, ada hal penting yang perlu diingat. Layanan keliling ini hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, kamu harus mengurusnya seperti SIM baru dan prosesnya dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Soal biaya, besarnya mengacu pada aturan pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000. Sementara SIM C sedikit lebih murah, yaitu Rp 75.000.
Nah, sebelum berangkat ke lokasi, pastikan semua berkas persyaratannya sudah disiapkan. Ini akan memperlancar proses dan menghemat waktu.
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan lupa KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang sah, plus fotokopinya.
Kedua, soal kesehatan. Kamu perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Biasanya, pemeriksaan ini bisa dilakukan langsung di lokasi pelayanan. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM kepolisian.
Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar. Selama memenuhi syarat kesehatan dan bisa membuktikannya dengan surat dokter, hak untuk memiliki SIM A atau C tetap berlaku.
Oh ya, pendaftaran perpanjangan ini berlaku dari Senin sampai Sabtu. Waktunya tetap sama, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dan usahakan mengurusnya jauh-jauh hari sebelum SIM-mu benar-benar habis masa berlakunya.
Intinya, memiliki SIM yang masih berlaku itu wajib hukumnya bagi setiap pengendara. Aturan bagi yang berkendara tanpa SIM jelas diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Semoga informasinya membantu. Cek lokasi terdekat dan segera urus SIM-mu sebelum telat.
Artikel Terkait
Menteri Agama Konfirmasi Presiden Prabowo Serahkan Hewan Kurban ke Istiqlal, Total Anggaran Capai Rp100 Miliar
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Meluas, Petugas Terkendala Cuaca Panas dan Minim Air
Remaja 19 Tahun di Makassar Ditangkap Usai Mengamuk di TKP Pembunuhan Siswi SD
BPIP Bantah Diskriminasi dalam Seleksi Paskibraka Nasional, Tegaskan Proses Berjalan Profesional