Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, akhirnya resmi ditahan oleh KPK. Ia adalah mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas. Dengan ini, ia mengikuti langkah atasannya, Yaqut, yang sudah lebih dulu mendekam.
Penahanan itu dilakukan Selasa lalu, tepatnya tanggal 17 Maret 2026, usai ia menjalani pemeriksaan panjang di Gedung KPK Kuningan. Dari ruang pemeriksaan, Gus Alex muncul dengan rompi tahanan berwarna oranye yang khas. Kedua tangannya diborgol.
Di tengah kerumunan wartawan, Gus Alex langsung membantah keras satu hal. Menurutnya, tidak pernah ada perintah dari Yaqut soal pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus.
"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujarnya dengan tegas saat digiring menuju mobil tahanan.
Artikel Terkait
Kapolri Lepas 4.009 Pemudik Gratis, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan
Malam Takbiran 2026 Diperkirakan 19 Maret, Aturan Khusus Berlaku di Bali
Bus Tabrak Pikap Mogok di Tol Pejagan-Pemalang, Satu Tewas
Kapolri Pastikan Penyidikan Kasus Penyiran Andrie Yunus Berlanjut Usai Perintah Presiden