Jakarta – Upaya hukum terakhir Nikita Mirzani kandas. Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan artis itu terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan dokter Reza Gladys. Putusan ini sekaligus mengukuhkan vonis enam tahun penjara untuknya.
Informasi penolakan itu tercantum di laman resmi MA, dikutip Sabtu (14/3/2026). Dengan kata lain, perjalanan panjang kasus hukum Nikita sudah mencapai titik akhir. Vonis dari pengadilan banding pun tak bisa diganggu gugat lagi.
“Tolak kasasi terdakwa,”
Begitulah bunyi singkat amar putusan bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 itu. Majelis kasasi dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses minutasi.
Lantas, bagaimana perjalanan vonisnya hingga bisa sampai ke angka enam tahun?
Ceritanya, putusan di tingkat pertama dan banding ternyata berbeda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Saat itu, hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun unsur pencucian uangnya tidak terpenuhi.
Namun begitu, jaksa tak terima. Mereka mengajukan banding.
Di tingkat banding, putusannya berubah. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru melihat unsur TPPU itu ada. Alhasil, hukumannya ditambah: menjadi enam tahun penjara, dengan denda yang sama, Rp1 miliar. Subsidiarnya tiga bulan kurungan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya di penghujung tahun 2024. Reza melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar lewat media elektronik, plus tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan laporan itulah, Nikita kemudian ditangkap. Ia mendekam di Rutan Pondok Bambu mulai 4 Maret 2025, dan menjalani proses persidangan yang berakhir pada Oktober di tahun yang sama. Kini, dengan ditolaknya kasasi, perjalanan hukumnya benar-benar usai.
Artikel Terkait
63 Personel TNI, Polri, dan Lembaga Negara Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Paspampres
Kemenhub Sidak Pool Taksi Xanh SM di Bekasi Usai Insiden Kereta
Pengamat: Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Tak Bermuatan Pidana, Lebih ke Kontestasi Narasi
Kader Jumantik Jakarta Pusat Tewas dalam Kecelakaan KA di Bekasi, TP PKK Langsung Urus Akta Kematian