Jakarta – Upaya hukum terakhir Nikita Mirzani kandas. Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan artis itu terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan dokter Reza Gladys. Putusan ini sekaligus mengukuhkan vonis enam tahun penjara untuknya.
Informasi penolakan itu tercantum di laman resmi MA, dikutip Sabtu (14/3/2026). Dengan kata lain, perjalanan panjang kasus hukum Nikita sudah mencapai titik akhir. Vonis dari pengadilan banding pun tak bisa diganggu gugat lagi.
“Tolak kasasi terdakwa,”
Begitulah bunyi singkat amar putusan bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 itu. Majelis kasasi dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses minutasi.
Lantas, bagaimana perjalanan vonisnya hingga bisa sampai ke angka enam tahun?
Artikel Terkait
18 Jamaah Umrah Indonesia Terkatung Usai Kebakaran Hotel di Makkah
Jusuf Kalla Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS dengan Air Keras
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Masuk Jawa Tengah via Tol Pemalang
King Kobra 4 Meter Dievakuasi Damkar dari Permukiman Warga di Bogor