Kejadian itu bermula dari seorang nenek penjual nasi uduk di Bekasi. Uang hasil jerih payahnya lenyap diambil orang. Pelakunya ternyata seorang pria berusia 46 tahun, Toto Rusdianto, yang lebih dikenal dengan panggilan Billy. Yang membuat miris, ini bukan kali pertamanya. Billy rupanya punya modus yang sama: menyasar nenek-nenek penjual nasi uduk.
Penangkapan Billy akhirnya dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari, di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan proses penangkapannya.
"Kami melakukan analisis mendalam terhadap bukti digital yang ada. Dari sanalah, identitas pelaku berhasil terungkap dan kami bisa melacak persembunyiannya," ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Artikel Terkait
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon Besar di Lima Desa Cianjur
Harga Emas Limbung Imbas Lonjakan Minyak dan Inflasi AS
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Gagalnya Perundingan AS-Iran
Darma Henwa Pertimbangkan Dividen Pertama Usai Laba Bersih Melonjak 7.697%