Pria Berulang Kali Curi dari Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi Ditangkap

- Kamis, 26 Februari 2026 | 22:10 WIB
Pria Berulang Kali Curi dari Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi Ditangkap

Kejadian itu bermula dari seorang nenek penjual nasi uduk di Bekasi. Uang hasil jerih payahnya lenyap diambil orang. Pelakunya ternyata seorang pria berusia 46 tahun, Toto Rusdianto, yang lebih dikenal dengan panggilan Billy. Yang membuat miris, ini bukan kali pertamanya. Billy rupanya punya modus yang sama: menyasar nenek-nenek penjual nasi uduk.

Penangkapan Billy akhirnya dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari, di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan proses penangkapannya.

"Kami melakukan analisis mendalam terhadap bukti digital yang ada. Dari sanalah, identitas pelaku berhasil terungkap dan kami bisa melacak persembunyiannya," ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Korban Pertama, Nasib yang Miris

Semuanya berawal di Pondok Gede, Bekasi, tepatnya pada Jumat pagi di awal Januari. Saat itu, sekitar pukul delapan, Billy mendatangi tempat jualan seorang nenek. Dengan licin, ia mengambil tas sang nenek yang digantung di pagar. Isinya, dompet berisi uang Rp 7,5 juta. Tas itu ia sembunyikan di balik kaus yang dikenakannya.

Nenek itu pun menyadari kejadian tersebut. Dengan nekad, ia berusaha menghadang laju motor Billy yang hendak kabur.

"Korban sempat memegang tangan pelaku untuk menahannya. Tapi Billy malah mengegas motornya. Nenek itu terjatuh, dan pelaku langsung menghilang," jelas AKP Arief, menggambarkan adegan kejadian.

Keluarganya pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pondok Gede. Investigasi pun dimulai. Namun, siapa sangka, selang sebulan kemudian, Billy kembali beraksi. Targetnya tetap sama: seorang nenek penjual nasi uduk.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar