Kejadian itu bermula dari seorang nenek penjual nasi uduk di Bekasi. Uang hasil jerih payahnya lenyap diambil orang. Pelakunya ternyata seorang pria berusia 46 tahun, Toto Rusdianto, yang lebih dikenal dengan panggilan Billy. Yang membuat miris, ini bukan kali pertamanya. Billy rupanya punya modus yang sama: menyasar nenek-nenek penjual nasi uduk.
Penangkapan Billy akhirnya dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari, di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan proses penangkapannya.
"Kami melakukan analisis mendalam terhadap bukti digital yang ada. Dari sanalah, identitas pelaku berhasil terungkap dan kami bisa melacak persembunyiannya," ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Minta Warga Laporkan Diri Sebelum Mudik Lebaran
Balita 4 Tahun di Surabaya Disiksa Paman dan Bibi, Rambut Dibotaki hingga Diberi Makanan Kucing
Damkar Singkep Lepaskan Cincin yang Terjepit di Jari Warga Selama Enam Bulan
Tiga Pemuda Pelaku Lempar Petasan ke Sopir Angkot di Tangerang Diamankan dan Berdamai