"KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan kejadian ini," ujar Luqman.
PT KAI secara tegas mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk kegiatan di jalur kereta api. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Area rel bukanlah tempat untuk bermain, bersantai, atau berfoto.
Peringatan dari Kepolisian
Dari sisi penegak hukum, Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Daryono, mengonfirmasi penyebab kematian ketiga remaja akibat tertabrak kereta api. Di tengah kesedihan, ia menyelipkan pesan penting bagi keluarga dan masyarakat luas.
"Benar tiga anak meninggal dunia, kita turut berduka cita, dan saya secara khusus mengimbau agar masyarakat terkhusus orang tua untuk memberikan pengawasan khusus bagi anak-anaknya," jelas Daryono.
Imbauan ini menggarisbawahi tanggung jawab kolektif dalam menjaga keselamatan, terutama bagi anak-anak dan remaja yang mungkin belum sepenuhnya menyadari tingkat risiko di lingkungan berbahaya seperti jalur kereta. Peristiwa memilukan ini diharapkan menjadi pengingat yang keras bagi semua pihak untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan keselamatan.
Artikel Terkait
KPK Bekali 45 Finalis Puteri Indonesia 2026 Jadi Duta Anti-Korupsi
Menko PMK Peringatkan Peningkatan Jumlah Penduduk Rentan Miskin di Tengah Krisis Global
Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polda Banten Diduga Rekam Dosen di Toilet
MRT Istora Mandiri Gelap Sesaat Usai Pemadaman Listrik, Operasional Tetap Normal