Ustaz Abdul Somad Dukung Green Policing, Sebut Kerusakan Alam sebagai Dosa Ekologi

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:40 WIB
Ustaz Abdul Somad Dukung Green Policing, Sebut Kerusakan Alam sebagai Dosa Ekologi

"Minum khamr dosa? Dosa. Berjudi dosa? Dosa. Tapi ada dosa yang lebih hebat. Apa itu? Dosa ekologi. Dosa merusak alam, dosa memotong pokok kayu," ujarnya dengan penekanan.

Ia pun mengambil contoh nyata: bencana banjir bandang di Aceh. Menurutnya, itu adalah buah dari dosa ekologi. "Bukan kayu dicabut gajah. Kalau gajah cabut kayu, cuma lima. Kalau manusia? Satu tanda tangan, tumbangkan satu hektare," sindir UAS, menggambarkan betapa cepatnya kerusakan terjadi akibat tangan manusia.

Hal serupa ia sampaikan untuk kasus karhutla di Riau. Itu semua ulah manusia. Karena itulah, UAS mengaku kerap menolak undangan salat istisqa. Alasannya sederhana sekaligus tajam.

"Karena yang memotong hutan itu ikut berdoa di situ. Pas giliran hujan nggak turun, Ustaz Somad yang disalahkan," katanya.

Menanam untuk Tiga Puluh Tahun Mendatang

Di sisi lain, UAS sangat mengapresiasi program Green Policing. Gagasan menanam pohon yang digaungkan Kapolda Riau ini, diyakininya akan berbuah manis untuk masa depan yang panjang.

"Alhamdulillah Green Policing menanam pokok bersama. Insyaallah anak-anak kita yang sekarang masih kecil, kelak sudah besar di bawah pohon yang kita tanam ini," jelasnya penuh harap.

UAS juga mengingatkan, menanam pohon adalah ibadah yang diajarkan sejak zaman Nabi. Ibadah itu tak melulu soal ritual di masjid.

"Jadi ibadah bukan cuma zikir, baca Yasin, atau puasa. Menanam tanaman adalah ibadah. Sebaliknya, merusak alam adalah dosa yang lebih dahsyat. Lihat saja, berapa rumah yang hancur di Aceh? Seratus empat puluh ribu! Mudah-mudahan Riau tetap aman, damai, adem ayem. Baldatun thoyibatun warobbun ghofur," tutup UAS, mengakhiri ceramahnya dengan doa.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar