Lewat akun Instagramnya, penerima beasiswa LPDP berinisial DS akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu muncul setelah pernyataannya yang menghebohkan, "cukup saya WNI, anak jangan", memicu polemik luas di media sosial.
Unggahan klarifikasi dan permohonan maaf itu terlihat pada Jumat (20/2/2026) di akun @sasetyaningtyas. Dalam tulisannya, DS mengaku pernyataan kontroversial itu lahir dari rasa kecewa yang mendalam. Namun begitu, ia menyadari caranya salah besar dan sama sekali tidak tepat.
Ia pun menguraikan penyesalannya.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,"
"Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi,"
Berikut adalah isi lengkap permintaan maaf yang ia tulis:
Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan". Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan. Namun, saya menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terlebih berkaitan dengan identitas kebangsaan yang kita junjung bersama.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik.
Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi.
Saya sangat menghargai setiap kritik dan masukan yang telah disampaikan secara baik dan konstruktif, sebagai pembelajaran untuk terus memperbaiki diri, termasuk belajar berkomunikasi dengan lebih bijaksana, lebih jernih, dan lebih berempati dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.
Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan. Semoga di bulan suci Ramadan ini, kita bisa saling menata hati, memperbaiki diri, dan fokus menjalankan ibadah sepenuh hati. Terima kasih atas perhatian dan doa baiknya.
Respons Resmi LPDP
Di sisi lain, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan pun buka suara. Mereka menyayangkan polemik yang terjadi. Perilaku DS dinilai telah melenceng dari nilai-nilai integritas yang selalu digaungkan.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,"
Informasi yang beredar juga menyebut suami DS, yang juga awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Pasangan ini diketahui saat ini menetap di Inggris.
LPDP menegaskan aturannya.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,"
Meski demikian, lembaga itu memastikan bahwa DS secara hukum sudah tidak terikat dengan mereka. Alasannya, studi DS telah selesai pada Agustus 2017 dan seluruh masa pengabdiannya dinyatakan tuntas.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,"
Namun begitu, LPDP tak tinggal diam. Mereka berjanji akan menghubungi DS untuk mengingatkan tentang etika bermedia sosial dan kewajiban moral sebagai penerima beasiswa.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,"
Artikel Terkait
Perubahan Iklim Ancam Stabilitas Ekonomi Makro Indonesia, Kajian MSCI Peringatkan Dampak Berantai
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan Rp 800 Juta di Tulang Bawang Barat
Perjanjian Dagang AS-Indonesia Buka Akses Pasar, tapi Bawa Risiko dan Komitmen Berat
Dukcapil Pastikan Layanan Administrasi Kependudukan Tetap Optimal Selama Ramadan