DPR Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK pada 2026

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:00 WIB
DPR Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK pada 2026

Latar belakang perjuangan ini adalah data yang menunjukkan besarnya jumlah guru non-ASN di bawah pembinaan Kementerian Agama. Dari total 1.157.050 guru, sebanyak 796.418 di antaranya berstatus non-ASN. Angka ini mencakup guru madrasah swasta, guru pesantren, serta guru pendidikan agama dari berbagai kepercayaan.

Dukungan untuk aspirasi ini juga datang dari jajaran eselon I Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membuka peluang bagi guru honorer, termasuk dari madrasah swasta.

“Kita masih memperjuangkan bagaimana guru honorer. Jika memungkinkan, masih ada ruang, dan masih ada peluang. Kita terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkap Kamaruddin Amin saat menerima perwakilan guru madrasah di Jakarta, Kamis (5/2).

Dukungan untuk Fasilitas Daerah

Selain isu pengangkatan guru, pertemuan di Sumatera Utara juga membahas kebutuhan fasilitas pendukung. Komisi VIII DPR RI menampung aspirasi mengenai keterbatasan sarana dan prasarana di Kantor Wilayah Kemenag setempat.

Ansory Siregar menyatakan kesediaan komisinya untuk meneruskan usulan perbaikan ini ke tingkat pusat. “Tadi ada juga dari Kementerian Agama Sumatera Utara terkait sarana dan prasarana yang kurang. Nanti kita usahakan di pusat,” janjinya.

Dengan langkah-langkah konkret ini, baik dari legislatif maupun eksekutif, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi guru madrasah swasta semakin mendapatkan titik terang. Perjuangan yang digaungkan pun berangkat dari data riil dan kondisi di lapangan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar