OJK Jatuhkan Denda Rp 11,05 Miliar, Termasuk untuk Influencer, atas Manipulasi Pasar Modal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 22:00 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp 11,05 Miliar, Termasuk untuk Influencer, atas Manipulasi Pasar Modal

Modus Influencer: Rekomendasi Palsu dan Transaksi Berlawanan

Kasus kedua yang menarik perhatian publik melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Berbeda dengan modus korporasi, pelanggaran ini terjadi di ruang digital dimana BVN memanfaatkan pengaruhnya di media sosial.

Investigasi OJK menemukan bahwa BVN memberikan rekomendasi saham tertentu kepada pengikutnya, namun secara diam-diam justru melakukan transaksi yang berlawanan arah. Praktik ini dilakukan untuk saham-saham seperti AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Entertainment Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk).

Dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, aksi BVN dinilai telah membentuk harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu di pasar.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.

Atas pelanggaran terhadap Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal, influencer tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.

32 Kasus Lainnya Masih dalam Proses Hukum

Di luar dua kasus yang telah diputus, OJK mengungkapkan bahwa masih ada puluhan kasus lain yang sedang dalam tahap pemeriksaan. Hasan Fawzi menyebut angka 32 kasus yang telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran.

“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan (melibatkan influencer),” tuturnya.

Meski tengah mengejar percepatan penyelesaian, OJK menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan tetap berjalan dengan hati-hati dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Langkah ini menunjukkan pendekatan lembaga pengawas yang berusaha menyeimbangkan antara kecepatan penegakan hukum dan kehati-hatian prosedural.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar