MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak, termasuk seorang influencer, atas dua kasus manipulasi pasar modal. Selain kasus yang telah diputus, lembaga pengawas itu tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran lainnya, yang proses hukumnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum yang Setara
Dalam penjelasannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2), pejabat OJK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan setiap perkara pelanggaran di pasar modal. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus ini menjadi prioritas.
“Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa ketentuan hukum berlaku setara untuk semua pelaku pasar, baik itu influencer, individu, maupun perusahaan. Penegakan aturan, lanjutnya, hanya dilakukan setelah ditemukan bukti pelanggaran yang cukup berdasarkan regulasi yang berlaku.
Rincian Dua Kasus yang Telah Dijatuhi Sanksi
Sanksi denda Rp 11,05 miliar tersebut dijatuhkan atas dua kasus terpisah yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Kasus pertama melibatkan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan dua individu.
Modus yang digunakan cukup sistematis, yakni dengan mengendalikan puluhan rekening efek nominee untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang dikendalikan sepenuhnya oleh pelaku. Skema yang dikenal sebagai ‘patungan saham’ ini membuat pengendali kasus menyediakan dana pembelian dan menarik kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.
“Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016 – 2022,” jelas Hasan Fawzi mengenai lingkup waktu kejadian.
Atas pelanggaran terhadap Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, ketiga pihak di kasus ini diharuskan membayar denda kumulatif sebesar Rp 5,7 miliar.
Modus Influencer: Rekomendasi Palsu dan Transaksi Berlawanan
Kasus kedua yang menarik perhatian publik melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Berbeda dengan modus korporasi, pelanggaran ini terjadi di ruang digital dimana BVN memanfaatkan pengaruhnya di media sosial.
Investigasi OJK menemukan bahwa BVN memberikan rekomendasi saham tertentu kepada pengikutnya, namun secara diam-diam justru melakukan transaksi yang berlawanan arah. Praktik ini dilakukan untuk saham-saham seperti AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Entertainment Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk).
Dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, aksi BVN dinilai telah membentuk harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu di pasar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.
Atas pelanggaran terhadap Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal, influencer tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.
32 Kasus Lainnya Masih dalam Proses Hukum
Di luar dua kasus yang telah diputus, OJK mengungkapkan bahwa masih ada puluhan kasus lain yang sedang dalam tahap pemeriksaan. Hasan Fawzi menyebut angka 32 kasus yang telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran.
“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan (melibatkan influencer),” tuturnya.
Meski tengah mengejar percepatan penyelesaian, OJK menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan tetap berjalan dengan hati-hati dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Langkah ini menunjukkan pendekatan lembaga pengawas yang berusaha menyeimbangkan antara kecepatan penegakan hukum dan kehati-hatian prosedural.
Artikel Terkait
LPDP Tegur Alumni yang Viral Ucapkan Cukup Aku Saja yang WNI
Transaksi QRIS di Sulsel Tembus Rp19 Triliun, Mayoritas Didominasi UMKM
Ramadan Pacu Omzet Pedagang Takjil, Naik Hingga Dua Kali Lipat
Kemenpora Siapkan Strategi Hadapi Kompleksitas Logistik SEA Games 2027 di Malaysia