KPK Sita Rp 5 Miliar dari Safe House Terkait Kasus Suap Bea Cukai

- Jumat, 20 Februari 2026 | 13:55 WIB
KPK Sita Rp 5 Miliar dari Safe House Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan rincian temuan tersebut. "Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," ujarnya pada Jumat (13/2).

Lima koper berisi uang miliaran rupiah itu, tegas Budi, ditemukan tepat di lokasi yang diduga sebagai safe house. Temuan ini menjadi titik terang penting bagi penyidik untuk melacak aliran dana.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut," kata Budi Prasetyo, Rabu (18/2).

Pendalaman Aliran Dana dan Peran Pihak Lain

KPK tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Lembaga antirasuah itu kini fokus menelusuri asal-usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan dugaan korupsi di sektor impor. Penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skema ini.

"Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini," ungkap Budi Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan menjangkau semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam memuluskan jalur masuk barang secara tidak wajar. "Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," lanjutnya.

Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat identitas pemilik safe house yang telah digeledah tersebut. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap jaringan sepenuhnya dan memastikan pertanggungjawaban hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar