MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberlakukan pembatasan jam operasional warung makan dan restoran selama bulan Ramadan tahun ini. Berdasarkan surat edaran resmi, tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan yang sudah rutin diterapkan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengingatkan agar hak warga non-muslim dan muslim yang berhalangan puasa juga dipertimbangkan.
Respons PKS: Perlunya Pertimbangan Seluruh Warga
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengakui niat baik di balik kebijakan tersebut. Namun, ia menawarkan solusi yang dianggap lebih fleksibel agar tidak memberatkan sebagian warga.
"Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Mardani menekankan bahwa semangat ajaran Islam sejatinya memberikan kemudahan, bukan kesulitan. Ia mengingatkan prinsip Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan," tegasnya.
Dasar dan Rincian Kebijakan Pemkab
Kebijakan pembatasan jam buka ini tidak hanya menyasar rumah makan, tetapi juga tempat hiburan malam dan kafe. Aturan tersebut tertuang dalam sebuah surat edaran yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, menunjukkan adanya koordinasi lintas instansi.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menjelaskan detail aturan usai rapat koordinasi. Penetapan jam operasional dibuat dengan pertimbangan untuk menghormati ibadah puasa yang dijalani mayoritas penduduk.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," jelas Bupati Maesyal, seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
Menimbang Keseimbangan dalam Kebijakan Publik
Perdebatan yang muncul dari kebijakan ini menyoroti tantangan klasik dalam tata kelola daerah yang majemuk: bagaimana menyeimbangkan penghormatan terhadap nilai agama mayoritas dengan pemenuhan hak serta kebutuhan praktis seluruh warga tanpa terkecuali. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya melihat aspek ketertiban, tetapi juga dampak sosial ekonomi dari sebuah peraturan. Wacana penggunaan tirai atau sekat, misalnya, kerap diajukan sebagai jalan tengah untuk menjaga privasi dan kenyamanan kedua belah pihak di ruang publik.
Penerapan aturan serupa di berbagai daerah lain juga sering kali menjadi bahan evaluasi, terutama terkait efektivitas penegakannya dan respons masyarakat setempat. Dialog antara pemerintah, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga bijak secara sosial.
Artikel Terkait
Cap Go Meh 2026 Jatuh pada 3 Maret, Bukan Hari Libur Nasional
Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Bubak Mojokerto, Pulihkan Akses Pasca-Banjir
Orang Tua Somasi RSIA Makassar Diduga Lakukan Kelalaian hingga Tangan Bayi 9 Bulan Berlubang
Truk Terseret 100 Meter Usai Tertabrak Kereta Bandara di Tangerang