MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan yang masih berlangsung, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara. Dua orang yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Alasan Di Balik Perpanjangan Larangan Bepergian
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan memperpanjang pencegahan ke luar negeri bukan tanpa dasar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat penyelidikan masih terus bergulir.
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," jelas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Tahap Penyidikan yang Masih Berjalan
Menurut penjelasan resmi dari lembaga antirasuah, penanganan perkara ini masih berada dalam fase pendalaman yang intensif. Tim penyidik tidak hanya aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, tetapi juga menunggu satu dokumen krusial: laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini bertujuan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara secara akurat.
Artikel Terkait
Pria Meninggal Diduga Serangan Jantung di Warung Soto Bogor
Iran Sebut Ancaman Trump Hancurkan Infrastruktur sebagai Omong Kosong yang Arogan
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob Ancam 17 Wilayah di Jawa Tengah
Askrindo Genap 55 Tahun, Pacu Transformasi Digital untuk Dukung UMKM