Ternyata, aksi Herry bukan cuma sekali dua kali. Dari pengakuannya sendiri, dia sudah sekitar sepuluh kali membuat atau mengutak-atik SIM palsu. Semuanya berdasarkan pesanan.
Dalam kasus yang terkait sopir truk Gilang ini, Herry mengubah data pada sebuah SIM asli. Tujuannya, agar sesuai dengan permintaan Gilang untuk mendapatkan SIM B1 Umum. Transaksinya pun tidak murah.
"Gilang mengaku memberikan dana Rp 1,3 juta untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," kata Syahduddi.
Sampai saat ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Herry dan Gilang, ada pula Mustafa Kamal. Posisinya disebut-sebut membantu proses dan ikut mengambil keuntungan dari bisnis haram itu.
Artikel Terkait
Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA
Ledakan dan Kebakaran Kapal Nelayan di Belawan Tewaskan 3 ABK, 5 Masih Hilang
Kuasa Hukum JK: Video Rismon Asli, Laporan Polisi Diajukan karena Tak Ada Klarifikasi
Warga Iran Bentuk Perisai Manusia Lindungi Pembangkit Listrik dari Ancaman Trump