MURIANETWORK.COM - Seorang terduga pelaku penipuan umrah diamankan warga di kawasan Senen, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dikejar dan dikepung massa. Peristiwa yang terekam dan viral di media sosial itu kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian. Dari laporan yang ada, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 20 juta akibat janji keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi.
Kronologi Penangkapan oleh Warga
Aksi warga bermula pada Jumat (13/2) malam sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Kramat Raya. Dalam video yang beredar, terlihat kerumunan massa menghentikan sebuah mobil berwarna merah. Suasana tegang pun terjadi saat warga mengepung kendaraan tersebut. Tak lama berselang, petugas polisi yang mendapat informasi dari panggilan layanan 110 tiba di lokasi dan membawa terduga pelaku untuk diamankan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan kronologi kedatangan personelnya ke TKP. "Sekitar pukul 20.45 WIB, SPKT dan piket fungsi Polsek Senen yang dipimpin oleh Padal Aiptu Supriadi melakukan pengecekan info dari Binmas Kramat Aiptu Endro Cahyono dan aduan 110 polres bahwa ada pelapor telah mengamankan seseorang depan Mapolres lama Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, yang diduga terlapor perkara penipuan dan atau penggelapan," tuturnya.
Modus dan Kerugian Korban
Berdasarkan narasi dalam video viral, korban telah menyetorkan sejumlah uang sejak April 2025 dengan iming-iming akan diberangkatkan untuk umrah pada Januari 2026. Namun, hingga saat ini, janji itu ternyata tak kunjung dipenuhi. Keterangan ini menguatkan dugaan adanya praktik penipuan yang telah merugikan calon jemaah.
Proses Hukum Berjalan
Menurut Kapolsek Widodo, kasus ini sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan ke pihak berwajib. Ternyata, laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan ini telah tercatat dengan nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA sejak tanggal 3 Februari 2026.
Widodo menambahkan, "Hasil penelusuran bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Februari 2026 di Jl Sumur Batu Raya No 8 Kemayoran, Jakarta Pusat."
Setelah diamankan dari lokasi kejadian, terduga pelaku kemudian diserahkan ke unit yang berwenang untuk pemeriksaan lebih mendalam. "Selanjutnya terduga terlapor berikut mobilnya diserahkan ke unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
Identitas Terlapor dan Besaran Kerugian
Dalam dokumen laporan polisi, dua orang pria tercatat sebagai terlapor, yaitu Jemmi Mokodompit dan Djuria Lasabuda. Sementara itu, pelapor yang namanya tercantum adalah Ade Peni Lita. Kapolsek Widodo mengonfirmasi nilai kerugian material yang dialami korban. "Kerugian Rp 20 juta," ungkapnya.
Dengan telah dilaporkannya kasus ini secara resmi dan adanya proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan penyidikan dapat mengungkap tuntas modus operandi serta mengamankan aset korban. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Artikel Terkait
Wamen HAM Serahkan Bantuan Sembako dan Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Mei 1998 di Klender
Kumpulan Ucapan Imlek 2026 untuk Disampaikan kepada Atasan
Kumpulan Ucapan Imlek 2026 untuk Atasan, Cerminkan Rasa Hormat dan Harapan Baik
Prabowo dan MPR Dukung Kampus Atasi Sampah Lewat Riset dan Kebijakan