Menurut Kapolsek Widodo, kasus ini sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan ke pihak berwajib. Ternyata, laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan ini telah tercatat dengan nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA sejak tanggal 3 Februari 2026.
Widodo menambahkan, "Hasil penelusuran bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Februari 2026 di Jl Sumur Batu Raya No 8 Kemayoran, Jakarta Pusat."
Setelah diamankan dari lokasi kejadian, terduga pelaku kemudian diserahkan ke unit yang berwenang untuk pemeriksaan lebih mendalam. "Selanjutnya terduga terlapor berikut mobilnya diserahkan ke unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
Identitas Terlapor dan Besaran Kerugian
Dalam dokumen laporan polisi, dua orang pria tercatat sebagai terlapor, yaitu Jemmi Mokodompit dan Djuria Lasabuda. Sementara itu, pelapor yang namanya tercantum adalah Ade Peni Lita. Kapolsek Widodo mengonfirmasi nilai kerugian material yang dialami korban. "Kerugian Rp 20 juta," ungkapnya.
Dengan telah dilaporkannya kasus ini secara resmi dan adanya proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan penyidikan dapat mengungkap tuntas modus operandi serta mengamankan aset korban. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Artikel Terkait
Gattuso Mundur dari Kursi Pelatih Italia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
Putin Siap Turun Tangan Redakan Ketegangan AS-Iran, Peringatkan Dampak Global
BMKG Catat 111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subsidi Jelang Libur Panjang di Madiun Raya