Warga Amankan Terduga Pelaku Penipuan Umrah Rp 20 Juta di Senen

- Senin, 16 Februari 2026 | 11:05 WIB
Warga Amankan Terduga Pelaku Penipuan Umrah Rp 20 Juta di Senen

Menurut Kapolsek Widodo, kasus ini sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan ke pihak berwajib. Ternyata, laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan ini telah tercatat dengan nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA sejak tanggal 3 Februari 2026.

Widodo menambahkan, "Hasil penelusuran bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Februari 2026 di Jl Sumur Batu Raya No 8 Kemayoran, Jakarta Pusat."

Setelah diamankan dari lokasi kejadian, terduga pelaku kemudian diserahkan ke unit yang berwenang untuk pemeriksaan lebih mendalam. "Selanjutnya terduga terlapor berikut mobilnya diserahkan ke unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.

Identitas Terlapor dan Besaran Kerugian

Dalam dokumen laporan polisi, dua orang pria tercatat sebagai terlapor, yaitu Jemmi Mokodompit dan Djuria Lasabuda. Sementara itu, pelapor yang namanya tercantum adalah Ade Peni Lita. Kapolsek Widodo mengonfirmasi nilai kerugian material yang dialami korban. "Kerugian Rp 20 juta," ungkapnya.

Dengan telah dilaporkannya kasus ini secara resmi dan adanya proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan penyidikan dapat mengungkap tuntas modus operandi serta mengamankan aset korban. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar