Ruang sidang di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam, Gedung TNCC Jakarta Selatan, akan menjadi tempat digelarnya proses ini. Saat ini, Didik yang sudah berstatus tersangka menjalani Penempatan Khusus atau Patsus. Langkah itu diambil Divpropam agar pemeriksaan bisa berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, tekanan publik tampaknya menjadi pendorong. Mabes Polri berusaha menunjukkan bukti keseriusan pembersihan internal. Mereka berjanji tak akan segan menindak siapa pun yang ternyata mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Nah, semua kini tinggal menunggu Kamis. Sidang itu bukan cuma soal satu orang, tapi menjadi tolok ukur komitmen mereka membersihkan barisan dari dalam.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen