Pekan ini, sidang kode etik akhirnya menanti mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Janji Mabes Polri untuk bertindak tegas bakal diuji, dengan komitmen tak pandang bulu dan penyelidikan yang mungkin menjangkau oknum lain.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi jadwalnya. “Sidang Kode Etik Profesi Polri untuk AKBP DPK direncanakan Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers Minggu lalu.
Ia menambahkan, “Pimpinan Polri sudah tegas. Tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Justru standar pemeriksaan kami lebih ketat untuk menjaga marwah institusi.”
Ruang sidang di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam, Gedung TNCC Jakarta Selatan, akan menjadi tempat digelarnya proses ini. Saat ini, Didik yang sudah berstatus tersangka menjalani Penempatan Khusus atau Patsus. Langkah itu diambil Divpropam agar pemeriksaan bisa berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, tekanan publik tampaknya menjadi pendorong. Mabes Polri berusaha menunjukkan bukti keseriusan pembersihan internal. Mereka berjanji tak akan segan menindak siapa pun yang ternyata mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Nah, semua kini tinggal menunggu Kamis. Sidang itu bukan cuma soal satu orang, tapi menjadi tolok ukur komitmen mereka membersihkan barisan dari dalam.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Kembai Pecah, 12 Warga Gaza Tewas dalam Serangan Israel
Pemkab Gorontalo Terbitkan SK Penugasan untuk Lindungi Hak Sertifikasi Guru Honorer
Operasi SAR Longsor Bandung Barat Ditutup, 20 Korban Masih Hilang
Polisi Selidiki Penembakan ke Rumah Suami Anggota DPRD Jateng di Pekalongan