MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Surakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian waktu dinas diterapkan secara berbeda, menimbang karakter tugas masing-masing perangkat daerah, satuan pendidikan, dan unit layanan kesehatan.
Detail Pengaturan Jam Kerja
Secara umum, jam kerja efektif selama Ramadan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Untuk perangkat daerah dengan pola lima hari kerja, terjadi pergeseran jam dinas. Pada Senin hingga Kamis, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu kerja dipersingkat menjadi pukul 08.00 sampai 13.30 WIB.
Penyesuaian yang lebih spesifik diterapkan di sektor pendidikan dan kesehatan. Satuan pendidikan, misalnya, memberlakukan jam kerja Senin-Kamis hingga pukul 15.15 WIB, sementara pada Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB. Layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas juga melakukan penyesuaian, dengan waktu operasional yang lebih singkat namun tetap memastikan akses layanan bagi masyarakat.
Kualitas Layanan Tetap Jadi Prioritas
Di balik fleksibilitas waktu, pemerintah kota menegaskan bahwa standar pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan. Fokus kebijakan ini justru pada menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan di tengah perubahan ritme kerja selama bulan suci.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, menjelaskan landasan pemikiran di balik kebijakan ini.
"Dengan dikeluarkan edaran penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, kami berharap ASN tetap melaksanakan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," jelasnya.
Momentum Ramadan Tingkatkan Etos Kerja
Lebih dari sekadar aturan administratif, penyesuaian ini dimaknai sebagai bagian dari pembinaan spiritual dan etos kerja aparatur. Pemerintah mendorong agar nilai-nilai Ramadan justru menjadi pendorong semangat melayani yang lebih tinggi.
Beni Supartono Putro menekankan hal ini dalam pernyataannya.
"Bulan puasa tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas layanan. Malah harus meningkat karena bulan ini adalah bulan yang mulia. Harus didasarkan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya semata karena tugas, tetapi untuk menggapai pahala di bulan yang mulia," ungkapnya.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah Kota Surakarta berupaya menciptakan harmoni antara kewajiban ibadah dan tugas negara, dengan harapan tercipta sinergi yang positif antara kebutuhan spiritual ASN dan hak masyarakat atas pelayanan yang prima.
Artikel Terkait
5 Kawasan Pecinan dengan Atmosfer Terbaik untuk Rayakan Imlek di Indonesia
Larry, Kucing Resmi 10 Downing Street, Genap 15 Tahun Bertugas
Menpora Erick Thohir: Atlet Disabilitas Akan Dapat Pendampingan Literasi Keuangan
Titiek Soeharto dan Kapolri Tinjau Korban Banjir Tapteng, Salurkan Bantuan Logistik dan Teknologi Air Bersih