Seruni Desak Percepatan Pemulihan Ekonomi Korban Banjir Bandang Pidie Jaya

- Jumat, 13 Februari 2026 | 19:45 WIB
Seruni Desak Percepatan Pemulihan Ekonomi Korban Banjir Bandang Pidie Jaya

MURIANETWORK.COM - Ketua Umum Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni), Tri Tito Karnavian, menekankan urgensi percepatan masa transisi pemulihan bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pernyataan ini disampaikan usai penyaluran bantuan kemanusiaan di lokasi bencana, menyusul kerusakan parah pada lahan pertanian yang mengancam mata pencaharian warga. Menurutnya, pemulihan pascabencana harus mencakup aspek ekonomi dan sosial, tidak hanya fisik.

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pemulihan yang Terarah

Tri Tito Karnavian melihat bahwa upaya pemulihan yang efektif memerlukan sinergi yang kuat antar berbagai pihak. Dia menilai, koordinasi yang solid antara kementerian dan lembaga pemerintah pusat sangat vital agar setiap kebijakan dan bantuan yang turun dapat selaras dengan kondisi di lapangan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak.

"Jajaran pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait, terus melakukan rapat dan pemantauan lapangan untuk memastikan langkah-langkah penanganan pascabencana benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelas Tri Tito dalam keterangan tertulisnya.

Dampak Bencana pada Sektor Pertanian dan Ekonomi Warga

Dalam kunjungannya, Tri Tito menyaksikan langsung betapa beratnya dampak bencana terhadap sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi banyak keluarga di Pidie Jaya. Ribuan hektare sawah tertimbun lumpur, sementara kebun-kebun warga juga mengalami kerusakan parah.

"Yang pertama, tentang sawahnya. Saya juga melihat dengan mata kepala saya sendiri, bahwa sawah sebegitu luas, tertimbun lumpur, ya, 1.603 hektare," ungkapnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar