Sepanjang tahun 2025, Polda Banten tercatat sudah menangani 25 kasus penambangan di wilayahnya. Angka ini bukan sekadar statistik. Menurut Wakapolda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, aktivitas tambang ilegal itu tak cuma merugikan negara secara finansial, tapi juga menyisakan luka mendalam bagi lingkungan. Kerusakannya bersifat jangka panjang.
Hendra menyampaikan hal itu dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) tentang Strategi Green Policing, Kamis (12/2/2026), di Mapolda Banten.
"Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,"
Jelasnya.
Intinya, green policing adalah strategi yang menyelaraskan tugas kepolisian dengan kepedulian terhadap alam. Tujuannya jelas: melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan yang tak merusak untuk generasi mendatang.
Namun begitu, penindakan hukum saja rupanya belum cukup. Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menyoroti persoalan lanjutan. Banyak lokasi bekas tambang yang dibiarkan begitu saja gundul, terlantar, tanpa upaya serius untuk pemulihan.
"Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak," ujar Yudhis.
Ia menekankan bahwa langkah pemulihan ini sebenarnya berada di ranah kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. "Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi," tambahnya.
Yudhis kembali mengonfirmasi data 25 kasus sepanjang 2025. Tahun sebelumnya, 2024, angkanya tak jauh beda, sekitar 20 kasus. Tren ini terus berlanjut. Menurutnya, akar masalahnya seringkali adalah faktor ekonomi.
"Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya, tapi sambil menunggu sawah atau kebun. Mereka menambang karena ada nilainya untuk menutupi nafkah sehari-hari,"
katanya menjelaskan realita di lapangan.
Oleh karena itu, upaya tak bisa hanya represif. Polda bersama pemerintah berencana memberikan pemahaman kepada warga untuk menanam di eks lokasi tambang. Langkah kecil ini dinilai bisa mencegah bencana alam seperti banjir atau longsor.
"Jika masyarakat sudah sadar, mereka menyiapkan bibit, lalu kita menggiring masyarakat untuk menanam kembali di lingkungannya guna mengantisipasi bencana. Karena masyarakat jugalah yang nanti akan terdampak apabila ada bencana di sana,"
Yudhis memaparkan.
Ke depan, polisi akan membuka komunikasi intens dengan pemerintah dan masyarakat. Tujuannya untuk mendapatkan informasi terkait pencegahan, penindakan, hingga penanganan pascatambang. Tak lupa, Polda akan menyaring berbagai informasi dari media sosial soal kasus-kasus serupa.
Kolaborasi menjadi kunci. "Makanya kita ingin berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengantisipasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pasca-penegakan hukum agar alam tersebut dihijaukan kembali," pungkas Yudhis.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp 14 Triliun
KCIC Sesuaikan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Selama 22 Hari untuk Fasilitasi Pemindahan SUTT
PPPK RSPAU Tewas Dibunuh di Kontrakan Bekasi, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap
Dominasi Gaji Pemain Liga Arab Saudi Warnai Piala Dunia 2026, Ronaldo Puncaki Daftar