MURIANETWORK.COM - Komika Pandji Pragiwaksono dikenai sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam oleh peradilan adat Toraja. Sanksi ini merupakan konsekuensi atas candaannya yang dianggap menyinggung budaya dan ritual kematian Rambu Solo dalam sebuah pertunjukan stand up comedy. Sidang adat digelar di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026), dengan Pandji hadir secara langsung.
Proses Sidang Adat di Tongkonan
Sidang berlangsung di tengah kearifan lokal Tongkonan, rumah adat masyarakat Toraja. Pandji Pragiwaksono tampak hadir dengan mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu, menyimak prosesi adat yang berlangsung khidmat. Kehadirannya ini menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur yang dihormati oleh masyarakat setempat.
Penjelasan Hakim Adat Soal Makna Kematian
Salah seorang hakim adat, Sam Barumbun, memberikan penjelasan mendalam kepada Pandji mengenai filosofi hidup masyarakat Toraja. Ia menekankan bahwa konsep kematian bagi mereka bukan akhir, melainkan sebuah proses sakral yang menjadi puncak perjalanan hidup.
"Saudara Pandji, mati di Toraja menjadi adalah bagian terpenting dari kehidupan kami. Sehingga mati di Toraja menjadi sangat mahal. Karena di situlah kami mengembalikan sesuatu yang telah diberikan oleh Tuhan sang pencipta kami kepada Tuhan kembali," jelas Sam Barumbun.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa upacara kematian seperti Rambu Solo merupakan wujud penghormatan tertinggi dan tanggung jawab moral untuk mengantarkan arwah dengan layak. Nilai-nilai inilah yang menjadi inti persoalan, di mana candaan dianggap dapat mengurangi kesakralan tradisi yang dijunjung tinggi.
Putusan dan Makna Sanksi Adat
Setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan deliberasi, majelis hakim adat akhirnya menjatuhkan putusan. Pandji diwajibkan membayar denda simbolis berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
"Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam," tutur Sam Barumbun.
Sanksi adat seperti ini bukan sekadar denda materiil, melainkan memiliki makna restoratif dan rekonsiliasi yang mendalam. Pemberian hewan ternak dalam budaya Toraja kerap merupakan bagian dari prosesi permohonan maaf dan upaya pemulihan hubungan harmonis dengan komunitas serta leluhur. Putusan ini menutup persoalan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan persepsi.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan 102 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif Setelah Rekonsiliasi Data
Longsor dan Banjir Bandang di Bandung Barat, Relokasi Jadi Solusi Utama
Tiga Unit Kerja Kementerian Kebudayaan Raih Penghargaan Zona Integritas WBK
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Dubes Rusia Bahas Patung Chairil Anwar hingga Kerja Sama Arsip