Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Denda Adat Toraja Atas Canda Rambu Solo

- Rabu, 11 Februari 2026 | 11:00 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono Dikenai Denda Adat Toraja Atas Canda Rambu Solo

MURIANETWORK.COM - Komika Pandji Pragiwaksono dikenai sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam oleh peradilan adat Toraja. Sanksi ini merupakan konsekuensi atas candaannya yang dianggap menyinggung budaya dan ritual kematian Rambu Solo dalam sebuah pertunjukan stand up comedy. Sidang adat digelar di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026), dengan Pandji hadir secara langsung.

Proses Sidang Adat di Tongkonan

Sidang berlangsung di tengah kearifan lokal Tongkonan, rumah adat masyarakat Toraja. Pandji Pragiwaksono tampak hadir dengan mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu, menyimak prosesi adat yang berlangsung khidmat. Kehadirannya ini menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur yang dihormati oleh masyarakat setempat.

Penjelasan Hakim Adat Soal Makna Kematian

Salah seorang hakim adat, Sam Barumbun, memberikan penjelasan mendalam kepada Pandji mengenai filosofi hidup masyarakat Toraja. Ia menekankan bahwa konsep kematian bagi mereka bukan akhir, melainkan sebuah proses sakral yang menjadi puncak perjalanan hidup.

"Saudara Pandji, mati di Toraja menjadi adalah bagian terpenting dari kehidupan kami. Sehingga mati di Toraja menjadi sangat mahal. Karena di situlah kami mengembalikan sesuatu yang telah diberikan oleh Tuhan sang pencipta kami kepada Tuhan kembali," jelas Sam Barumbun.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar