MURIANETWORK.COM - Seorang anak berusia enam tahun asal Indonesia meninggal dunia setelah dirinya dan ibunya tertabrak mobil di Singapura. Pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Peristiwa tragis ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Penyelidikan Berjalan, Sopir Ditahan
Perwakilan KBRI Singapura untuk Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Rizki Kusumastuti, mengonfirmasi bahwa otoritas setempat masih bekerja untuk mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (10/2/2026), ia menyampaikan bahwa proses hukum telah bergulir dengan cepat.
"Singapore Police Force masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut. Sejauh informasi yang kami terima, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rizki.
Proses Hukum Sesuai Regulasi Setempat
Rizki menambahkan bahwa penahanan terhadap pengemudi telah dilakukan sejak hari pertama kejadian. Namun, ia juga memberikan konteks penting mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut, yang membatasi masa penahanan tanpa penetapan pengadilan.
"Sejak hari pertama kejadian, SPF sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun sesuai dengan aturan hukum di Singapura, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam jika belum ada keputusan penahanan oleh Pengadilan," ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meski proses berjalan cepat, langkah-langkah yang diambil tetap mengikuti prosedur hukum yang ketat. Perhatian kini tertuju pada perkembangan penyelidikan selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Artikel Terkait
Jawa Tengah Kurangi Backlog Perumahan 274.514 Unit Sepanjang 2025
Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Diklaim Identik dengan Dokumen yang Diteliti Roy Suryo
Menkeu Purbaya Pertanyakan Realisasi Pesanan Kapal KKP, Trenggono Bantah Pakai APBN
AS Kerahkan 200 Personel Militer untuk Latih dan Dukung Pasukan Nigeria