Polairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Warga Myanmar di Dumai

- Selasa, 10 Februari 2026 | 21:05 WIB
Polairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Warga Myanmar di Dumai

Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku

Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Ditpolairud Polda Riau. Kedua sopir sebagai tersangka akan menghadapi tuntutan pidana yang berat berdasarkan Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian juncto Pasal 457 KUHP Baru.

Kombes Apri Fajar menegaskan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. "Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun karena melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dengan membawa orang keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah," jelasnya.

Tindak Lanjut Penanganan WNA dan Proses Hukum

Pasca pengungkapan kasus ini, langkah hukum terus berjalan. Kedelapan belas warga Myanmar yang menjadi korban penyelundupan akan segera diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk proses lebih lanjut sesuai undang-undang keimigrasian. Sementara itu, tim penyidik telah mempersiapkan dokumen untuk proses peradilan.

Pemeriksaan akan melibatkan saksi ahli dari pihak Imigrasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para tersangka. Langkah-langkah sistematis ini menunjukkan penanganan yang komprehensif, mulai dari pencegahan di lapangan hingga penuntutan di meja hijau.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar