MURIANETWORK.COM - Direktorat Polairud Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia (people smuggling) ke Malaysia. Sebanyak 18 warga negara asal Myanmar dan dua orang sopir pengantar diamankan di kawasan pesisir Kota Dumai, Selasa (10/2/2026). Operasi ini merupakan respons atas laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di jalur laut yang kerap digunakan untuk aksi ilegal.
Operasi Penyergapan Bermula dari Laporan Warga
Informasi awal dari masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Petugas yang telah melakukan pemantauan intensif kemudian bergerak menuju lokasi yang diindikasikan sebagai titik pemberangkatan, yaitu di sekitar Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Di sana, dua unit mobil yang bergerak beriringan berhasil dihentikan.
Mobil pertama yang ditahan adalah Honda BRV putih bernopol BM-1927-QD, dikemudikan oleh seorang pria berinisial MAR (20). Setelah diperiksa, kendaraan itu ternyata mengangkut sembilan orang warga negara asing (WNA) tanpa dokumen yang sah. Tidak jauh dari lokasi, mobil kedua, Toyota Avanza abu-abu bernopol BM-1835-QJ yang dikendarai Fahri Adriansyah (24), juga diamankan dalam kondisi serupa dengan sembilan WNA lainnya di dalamnya.
Barang Bukti dan Modus yang Terungkap
Selain mengamankan 20 orang dan dua mobil, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya adalah dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000. Dari pemeriksaan sementara, uang tersebut diakui sebagai sisa upah pengantaran para WNA dari Pekanbaru menuju lokasi penyebrangan di Dumai.
Kombes Apri MURIANETWORK.COM, selaku Direktur Polairud Polda Riau, menjelaskan kronologi penangkapan. "Untuk yang berhasil kami amankan ada 18 orang WN Myanmar dan 2 sopir yang hendak mengantar para WNA," tuturnya.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Ditpolairud Polda Riau. Kedua sopir sebagai tersangka akan menghadapi tuntutan pidana yang berat berdasarkan Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian juncto Pasal 457 KUHP Baru.
Kombes Apri Fajar menegaskan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. "Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun karena melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dengan membawa orang keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah," jelasnya.
Tindak Lanjut Penanganan WNA dan Proses Hukum
Pasca pengungkapan kasus ini, langkah hukum terus berjalan. Kedelapan belas warga Myanmar yang menjadi korban penyelundupan akan segera diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk proses lebih lanjut sesuai undang-undang keimigrasian. Sementara itu, tim penyidik telah mempersiapkan dokumen untuk proses peradilan.
Pemeriksaan akan melibatkan saksi ahli dari pihak Imigrasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, menandai dimulainya proses hukum formal terhadap para tersangka. Langkah-langkah sistematis ini menunjukkan penanganan yang komprehensif, mulai dari pencegahan di lapangan hingga penuntutan di meja hijau.
Artikel Terkait
Narapidana Bebas Sementara Tewaskan Ibu, Istri, dan Putrinya di Ankara
Kejagung Ungkap Modus Ekspor Ilegal CPO Lewat Rekayasa Klasifikasi Limbah
Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi Ekspor CPO Capai Rp 14 Triliun
Serikat Buruh ASEAN Ingin Pelajari Desk Ketenagakerjaan Polri