MURIANETWORK.COM - Pengadilan Selandia Baru memulai sidang banding atas permohonan Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch pada 2019. Sidang yang dibuka Senin (9/2/2024) ini meninjau banding Tarrant terhadap vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, hukuman terberat dalam sejarah negara itu, yang dijatuhkan atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tindakan terorisme.
Upaya Banding Atas Vonis Seumur Hidup
Di balik jeruji besi, Brenton Tarrant yang kini berusia 35 tahun, secara resmi mengajukan upaya hukum terakhirnya. Ia berusaha menggugat keputusan pengadilan yang memenjarakannya tanpa harapan remisi. Vonis tersebut merupakan respons hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya di Selandia Baru, yang mencerminkan betapa dalamnya luka dan kemarahan publik terhadap kekejaman aksi teror itu.
Duka Christchurch dan Respons Nasional
Gelombang kepiluan masih terasa kuat mengingat peristiwa Maret 2019 silam. Saat itu, Tarrant menyerang jemaah yang sedang salat Jumat di dua masjid Christchurch dengan senjata semi-otomatis. Aksi yang disiarkan langsungnya di media sosial itu, didahului penyebaran manifesto rasis, menewaskan 51 orang dan menjadi catatan kelam penembakan massal terburuk di negara tersebut.
Dampak dari tragedi itu langsung terasa di berbagai lini. Pemerintah Selandia Baru dengan sigap merevisi undang-undang kepemilikan senjata api, membuatnya jauh lebih ketat. Tidak berhenti di tingkat domestik, kepemimpinan internasional juga digerakkan dengan mendorong Christchurch Call, sebuah kesepakatan global untuk memerangi konten terorisme dan ekstremis kekerasan di ranah daring.
Proses Hukum di Bawah Pengawasan Ketat
Sidang banding ini berlangsung dalam atmosfer yang tegang dan penuh kehati-hatian. Otoritas setempat memberlakukan pengamanan ketat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan kondusif.
Komunitas penyintas dan keluarga korban dengan cermat mengikuti setiap perkembangan persidangan. Mereka menanti kepastian hukum yang akhirnya dapat memberikan rasa keadilan yang permanen.
Menurut pantauan dari ruang sidang, proses banding ini diperkirakan akan berfokus pada peninjauan ulang aspek-aspek prosedural dari vonis yang telah dijatuhkan. Meski demikian, nuansa duka dari peristiwa lima tahun lalu tetap menjadi bayangan yang menyelimuti seluruh proses.
Artikel Terkait
BGN dan Pemprov DKI Jamin Pasokan Stabil untuk Program Makan Bergizi Gratis
Megawati Kunjungi Perpustakaan PNU Riyadh, Temui Mahasiswi Indonesia Jelang Anugerah Doktor Kehormatan
Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-Besaran, 75 Perwira Tersentuh Mutasi
Gubernur DKI Instruksikan Penutupan Jalan Berlubang Usai Kecelakaan Tunggal Tewaskan Siswa SMK