Sebelumnya, Pandji sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Prosesnya cukup panjang, dengan puluhan pertanyaan yang harus dijawab.
Pengacaranya, Haris Azhar, mengungkapkan detailnya. "Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat. Ada 63 pertanyaan," katanya.
Rupanya, penyidik menyoroti penyelenggaraan pertunjukan itu. Mereka juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari 'Mens Rea' kepada Pandji selama pemeriksaan berlangsung.
Soal pasal yang menjerat, Haris menyebut ada empat. "Yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP baru," jelasnya.
Pertanyaan penyidik, lanjut Haris, berpusat pada pernyataan-pernyataan Pandji dalam potongan video yang ditunjukkan. "Video yang dipertanyakan itu memuat pernyataan-pernyataan dari Panji terkait dengan soal ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pengelola Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 52B untuk Antisipasi Macet Jakarta-Cikampek
Rudal Iran Tembus Pertahanan Udara Israel di Dekat Fasilitas Nuklir Dimona
Rudal Iran Tembus Sistem Davids Sling, Lukai Puluhan di Israel Selatan
Puncak Arus Balik Lebaran di Ketapang-Gilimanuk Diprediksi 26-29 Maret 2026