Indonesia dan Australia Tandatangani Traktat Konsultasi Keamanan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:40 WIB
Indonesia dan Australia Tandatangani Traktat Konsultasi Keamanan

Jumat lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akhirnya menandatangani sebuah traktat keamanan penting. Intinya sederhana tapi signifikan: kedua negara kini punya kewajiban untuk saling berkonsultasi jika salah satu pihak menghadapi ancaman. Penandatanganan ini sekaligus mengukuhkan kesepakatan yang sebenarnya sudah diumumkan sejak November tahun lalu, saat Prabowo berkunjung ke Canberra.

Nah, soal detail teknisnya? Itu masih belum dibuka untuk publik. Tapi yang jelas, momen ini bukan sekadar formalitas belaka.

PM Albanese, dalam pernyataannya, terlihat sangat optimis. Ia menilai perjanjian ini sebagai bukti nyata betapa eratnya hubungan kedua negara saat ini.

Menurutnya, traktat tersebut merupakan perluasan yang sangat penting dari kerja sama pertahanan yang sudah terjalin. "Ini menunjukkan kekuatan kemitraan kami," sambungnya, "juga kedalaman rasa saling percaya dan kerja sama antara kita."

Dari Prinsip Bertetangga hingga Politik Bebas Aktif

Di sisi lain, Presiden Prabowo menekankan landasan filosofis dari kesepakatan ini. Bagi Indonesia, traktat ini dibangun di atas fondasi kepercayaan dan niat baik, yang sejalan dengan prinsip bertetangga baik dan politik luar negeri bebas aktif yang dianut selama ini.

Dalam pernyataan persnya, Prabowo juga menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin punya musuh dengan negara mana pun. Traktat ini, katanya, justru akan menjadi pilar penting bagi stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Poin ini cukup krusial, mengingat Indonesia tetap berpegang pada kebijakan nonblok menjalin hubungan dengan banyak pihak tanpa terikat aliansi militer formal.

Lebih Dari Sekadar Keamanan

Pertemuan kedua pemimpin ternyata tidak hanya membahas isu keamanan. Mereka juga menjajaki peluang kerja sama di sektor-sektor strategis lain yang saling menguntungkan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar