Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suara Hari Karyuliarto terdengar jelas. Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG itu bersikeras. Ia minta dua nama besar dihadirkan: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, dan Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama.
"Yang beli dan jual LNG itu kan bukan saya," ujarnya, Kamis (29/1/2026). "Itu wewenang Direksi periode 2019-2024. Makanya saya berani minta mereka hadir. Mereka juga harus bertanggung jawab."
Rasa kecewa terpancar dari pernyataannya. Hingga detik ini, menurut Hari, baik Ahok maupun Nicke belum juga muncul sebagai saksi. Padahal, menurut pengakuannya, merekalah yang punya peran krusial.
"Merekalah yang menentukan pilihan pembeli LNG saat pandemi. Kita semua tahu pasti rugi. Walaupun di luar masa pandemi mereka bisa cetak untung," lanjutnya. "Tapi sampai sekarang, mereka berdua enggak mau datang. Itu yang bikin saya kecewa berat."
Hari mencoba berargumentasi. Ia bilang tidak bermaksud menyalahkan mereka sepenuhnya.
"Mereka juga sudah berbuat baik. Siapa sih yang bisa untung di tengah COVID-19? Nggak ada, kan?" katanya. "Tapi mereka juga enggan mengklarifikasi soal keuntungan Pertamina. Padahal, jelas-jelas Ahok dan Nicke dapat tantiem dari hasil penjualan LNG itu."
Peringatan juga ia sampaikan untuk rekan-rekannya yang masih aktif di Pertamina. Suaranya terdengar seperti orang yang kapok.
"Untuk teman-teman di Pertamina, baik Direksi, Komisaris, sampai level SVP dan VP, hati-hati," ingat Hari. "Dulu saya cuma menjalankan perintah pemerintah, tapi ujung-ujungnya begini jadinya. Perintah harus benar-benar hitam di atas putih. Jangan sampai nanti kalau ada kerugian, kalian yang disalahkan."
Di sisi lain, pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menyoroti hal berbeda. Ia mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang lain.
"Saya menghargai Bapak Ahok karena kemarin datang di persidangan tersebut," kata Wa Ode. "Kami berharap beliau juga bisa bersikap gentleman, datang untuk kasus Pak Hari. Mengakui bahwa kerugian terjadi di era mereka, meskipun itu karena pandemi, bukan korupsi."
Wa Ode juga menyoroti dokumen yang menurutnya sengaja ditahan. Ia mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK yang tak kunjung diberikan jaksa KPK.
"Advokat berhak dapat semua dokumen relevan untuk pembelaan, itu diatur UU," tegasnya. "Kami sudah minta berkali-kali, nihil. Kalau tetap tidak diberikan, kami akan laporkan ke Dewan Pengawas KPK."
Ancaman tidak berhenti di situ.
"Kalau dari Dewas juga nggak ada hasil, kami akan minta perlindungan ke DPR RI. Ini kan anomali, lembaga penegak hukum kok malah tidak taat hukum," imbuhnya, nada suara meninggi.
Lebih jauh, Wa Ode menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi. Permohonannya terkesan pilu.
"Kami mohon kepada Presiden, DPR, Bawas MA, Komisi Yudisial, tolonglah. Negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kalau salah, ya dihukum. Tapi kalau tidak berbuat jahat, bebaskan dia."
Dakwaan yang Menjegal
Sebelumnya, jaksa KPK telah menjerat Hari dan satu lagi tersangka, Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning di Direktorat Gas Pertamina. Inti dakwaannya, mereka dituduh menyebabkan kerugian negara hingga 113 juta dolar AS.
Sidang dakwaan digelar Selasa (23/12/2025). Keduanya disebut beraksi bersama Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina yang sudah lebih dulu divonis.
"Terbukti memperkaya Karen Agustiawan sekitar Rp 1 miliar dan 104 ribu dolar AS, serta memperkaya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113 juta dolar lebih," beber jaksa.
Angka kerugian fantastis itu, klaim jaksa, berdasar laporan investigatif BPK. Ceritanya, Pertamina waktu itu membeli gas dari Amerika dengan alasan stok dalam negeri terbatas. Izin prinsipnya dikeluarkan Karen tanpa pedoman yang jelas, hanya mengacu pada "best practice" yang biasa dilakukan.
Negosiasi dan pembahasan internal berjalan. Akhirnya, kontrak pembelian ke Corpus Christi pun ditandatangani. Padahal dan ini poin krusialnya Pertamina saat itu belum punya pembeli tetap di dalam negeri yang siap menyerap LNG impor tersebut.
Yang lebih parah, pembelian itu dilakukan tanpa analisis keekonomian final. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan atau "over supply".
"Seharusnya, harus ada perjanjian jual beli gas dulu sebelum kontrak pembelian LNG ditandatangani," papar jaksa. "Dengan begitu, penyerapannya bisa mencapai 80-95 persen dan kerugian bisa dihindari."
Kenyataannya, Pertamina terpaksa menjual kelebihan LNG itu ke pasar luar negeri sepanjang 2019-2023. Rinciannya, 18 kargo LNG dibeli dengan harga 341 juta dolar AS, tapi cuma laku 248 juta dolar. Rugi saja sudah 92 juta dolar lebih.
Belum lagi, karena ada kargo yang tidak terserap, Pertamina harus bayar denda penangguhan hampir 10 juta dolar. Total kerugian negara, menurut hitungan jaksa, mencapai 113,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.
"Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara," simpul jaksa menutup dakwaannya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi