BKN Tetapkan Hari-Hari Wajib Batik Korpri bagi Seluruh ASN

- Rabu, 28 Januari 2026 | 10:55 WIB
BKN Tetapkan Hari-Hari Wajib Batik Korpri bagi Seluruh ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan aturan resmi soal pemakaian batik Korpri. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 2 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN. Intinya, seragam batik khas Korps Pegawai Republik Indonesia itu kini punya hari-hari tetap untuk dikenakan.

Aturan ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Baik yang bertugas di instansi pusat, daerah, hingga yang berada di perwakilan Indonesia di luar negeri, semuanya terkena imbas edaran ini.

Lalu, kapan saja batik Korpri harus dipakai? Rinciannya cukup jelas.

Pertama, setiap hari Kamis. Kemudian, pada upacara hari ulang tahun Korpri dan upacara hari besar nasional lainnya. Tanggal 17 setiap bulan juga ditetapkan sebagai hari berbatik Korpri.

Tak cuma itu, aturan ini juga berlaku untuk upacara bendera kecuali ada pengecualian dari pejabat berwenang serta dalam acara pelantikan pegawai ASN untuk jabatan manajerial dan fungsional. Rapat atau pertemuan yang digelar oleh Korpri sendiri juga menjadi momen wajib mengenakannya.

Di sisi lain, BKN juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di semua level untuk aktif menggerakkan anak buahnya mematuhi aturan ini. Mereka bahkan diberi wewenang untuk menambah hari pemakaian batik Korpri di instansinya masing-masing, sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik unit kerjanya.

Dalam penutup surat edaran yang bertanggal 22 Januari 2026 itu, BKN menyampaikan harapannya.

"Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih,"

Jadi, intinya aturan ini ingin memperkuat identitas dan kebersamaan di kalangan ASN. Lewat seragam yang sama, di hari-hari yang telah ditentukan, diharapkan rasa kebanggaan dan kekompakan sebagai satu korps bisa semakin terpupuk.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar