Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan aturan resmi soal pemakaian batik Korpri. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 2 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN. Intinya, seragam batik khas Korps Pegawai Republik Indonesia itu kini punya hari-hari tetap untuk dikenakan.
Aturan ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Baik yang bertugas di instansi pusat, daerah, hingga yang berada di perwakilan Indonesia di luar negeri, semuanya terkena imbas edaran ini.
Lalu, kapan saja batik Korpri harus dipakai? Rinciannya cukup jelas.
Pertama, setiap hari Kamis. Kemudian, pada upacara hari ulang tahun Korpri dan upacara hari besar nasional lainnya. Tanggal 17 setiap bulan juga ditetapkan sebagai hari berbatik Korpri.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons
Buruh Serukan UMP DKI 2026 Tak Layak, Soroti Kesenjangan dengan Kebutuhan Hidup
Cairan Busuk Menyemprot, Ilhan Omar Diserang Saat Kritik ICE
KPK Periksa Dua Kepala Dinas Terkait Kasus Ijon Proyek Bekasi