Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan aturan resmi soal pemakaian batik Korpri. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 2 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN. Intinya, seragam batik khas Korps Pegawai Republik Indonesia itu kini punya hari-hari tetap untuk dikenakan.
Aturan ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Baik yang bertugas di instansi pusat, daerah, hingga yang berada di perwakilan Indonesia di luar negeri, semuanya terkena imbas edaran ini.
Lalu, kapan saja batik Korpri harus dipakai? Rinciannya cukup jelas.
Pertama, setiap hari Kamis. Kemudian, pada upacara hari ulang tahun Korpri dan upacara hari besar nasional lainnya. Tanggal 17 setiap bulan juga ditetapkan sebagai hari berbatik Korpri.
Artikel Terkait
Korlantas Imbau Pemudik Manfaatkan Rest Area, Kecelakaan Naik 4,8% di Hari Kedua Operasi Ketupat
Korban Penyiraman Air Keras KontraS Alami Luka Bakar 24 Persen, Polisi Genjot Penyidikan
BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Awal Maret 2026 Jelang Mudik
Korlantas Tegaskan Larangan Truk Tronton dan Perketat Ramp Check di Operasi Ketupat 2026