Pada hari Minggu lalu, Wali Kota Depok Supian Suri turun langsung ke lokasi Situ Tujuh Muara di Sawangan. Bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia mengawali aksi tegas: membongkar bangunan liar yang berdiri di atas badan air. Menurut Supian, bangunan itu sama sekali tidak punya izin.
Kegiatan itu tak dilakukan sendirian. Supian didampingi unsur Forkopimda Kota Depok, plus Kepala Dinas SDA Jabar dan perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Kehadiran mereka ini bukan tanpa alasan. Intinya, untuk memastikan kesepakatan koordinasi dengan pemilik aset sebenarnya yaitu Pemprov Jabar benar-benar jalan.
"Jadi kehadiran kami di sini memastikan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara," ujar Supian.
Ia menambahkan, "Juga hasil informasi dari BBWSCC bahwa pembangunan bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin."
Dari hasil pembicaraan dengan Gubernur Jabar, permintaannya jelas: aset situ harus dikembalikan ke kondisi awal. Artinya, bersih dari bangunan apa pun yang menempati badan air.
"Intinya Pemerintah Provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya. Karena itu, kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini," jelas Supian.
Lalu, sebenarnya untuk apa bangunan itu? Soal ini, Wali Kota mengaku belum tahu pasti. Namun begitu, ketiadaan izin sudah jadi alasan cukup kuat untuk menertibkannya.
"Saya sendiri belum paham bangunan apa, tapi informasi izinnya belum ada. Kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi jelas bangunan itu ada di badan air dan harus dibongkar," katanya.
Kepemilikan bangunan diduga kuat ada di tangan pengembang. BBWSCC disebut sudah memberi teguran dua kali, sayangnya diabaikan begitu saja.
"Sepertinya ini dari developer atau pengembang. BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua, tapi tidak diindahkan. Pembongkaran secara mandiri juga tidak dilakukan. Pemerintah Provinsi juga tidak berkenan ada bangunan di atas situ, sehingga hari ini kita lakukan eksekusi pembongkaran," ujarnya.
Bagaimana dengan sanksi lebih lanjut? Untuk saat ini, fokusnya masih pada penertiban. Urusan hukum akan dibicarakan kemudian.
"Untuk kami saat ini belum ke arah sanksi-sanksi lain. Yang jelas kami tidak mengizinkan adanya bangunan ini, dan kami mewakili Pemerintah Provinsi karena ini aset Provinsi Jawa Barat. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum nanti akan terus kami koordinasikan dengan BBWSCC," tuturnya.
Selain bangunan di atas air, ada satu hal lagi yang dibongkar: pagar. Pagar itu dinilai menghalangi akses warga menuju area situ. Padahal, tempat ini sejatinya ruang publik.
"Salah satu yang menghalangi warga masuk ke area ini kan pagar. Sejatinya tempat ini adalah ruang publik, semua orang boleh ke sini. Maka kami berinisiatif membongkar pagar itu supaya warga bisa menikmati juga pinggir situ di titik ini," pungkas Supian.
Artikel Terkait
Carrick Puji Performa Casemiro yang Justru Moncer di Musim Terakhirnya Bersama Manchester United
Kemendikdasmen Ubah Sistem Pencairan Tunjangan Profesi Guru dari Triwulanan Menjadi Bulanan
Pertemuan Purnawirawan TNI Dinilai Jadi Kanal Informal Jaga Stabilitas Politik, Absennya SBY dan Luhut Tuai Sorotan
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Komandan Hamas dan Bocah 9 Tahun