Kasus dugaan ijazah S-1 palsu kembali menyeret nama pejabat. Kali ini, yang tersangkut adalah Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan memeriksanya langsung.
Penetapan status itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat dikonfirmasi Senin lalu, dia memang tak merinci kapan tepatnya Hellyana resmi menjadi tersangka. Namun begitu, langkah hukum ini jelas sudah diambil.
Guliran kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Dia melapor pada pertengahan Juli tahun lalu, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Menanggapi panggilan, Hellyana akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim di awal Januari ini. Dia datang dengan tim pengacaranya.
Di depan awak media, sikapnya tampak kooperatif.
"Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu," ujar Hellyana.
Dia bersikeras tidak punya niat jahat dalam perkara ijazah ini. Semua penjelasan, janjinya, akan diberikan saat pemeriksaan berlangsung. Hellyana juga mengungkit soal verifikasi KPU yang pernah dilaluinya. Menurutnya, saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD dan Bupati dulu, dokumen-dokumennya sudah dinyatakan lolos.
"Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," jelasnya.
Perkataannya itu seperti ingin menegaskan bahwa semua proses dulu dianggap sudah selesai dan sah. Tapi, di sisi lain, Bareskrim punya alur penyelidikannya sendiri. Kini, bola panas ada di pengadilan fakta dan tentu saja, di meja hukum.
Artikel Terkait
Gubernur Turun Tangan Atasi Protes Warga Soal Kebisingan Lapangan Padel
Brimob Polda Maluku Pecat Anggota Terkait Tewasnya Pelajar MTs di Tual
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia di Tengah Geopolitik Global yang Memanas
KIP Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka untuk Publik