Sabtu pagi, 3 Januari 2026, dunia terbangun oleh sebuah kejutan yang mengerikan. Amerika Serikat melancarkan serangan ke Caracas, ibu kota Venezuela. Dalam sebuah pernyataan yang singkat dan tegas, Presiden Donald Trump mengklaim bahwa pasukan AS telah berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya.
Reaksi dari Venezuela datang hampir bersamaan. Pemerintah di Caracas langsung menyatakan negara dalam kondisi darurat nasional. Sampai berita ini ditulis, belum ada kejelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak soal detail operasi atau di mana Maduro saat ini ditahan. Yang jelas, gelombang kecaman internasional sudah mulai mengalir deras.
Presiden Kolombia, Gustavo Petro, misalnya, mendesak diadakannya pertemuan darurat PBB. Ia menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar seperti penghormatan kedaulatan dan penyelesaian damai.
"Kita harus kembali pada piagam PBB. Kekerasan bukan jawaban," tegas Petro.
Dukungan juga datang dari sekutu-sekutu tradisional Venezuela. Rusia dan Iran, tanpa ragu, menyuarakan kecaman keras terhadap langkah militer AS tersebut.
Sebenarnya, ketegangan antara Washington dan Caracas ini sudah berlangsung lama, bukan hal yang tiba-tiba. Akarnya bisa ditarik jauh ke masa kepemimpinan Hugo Chávez. Saat itulah Venezuela mulai bersikap vokal menentang pengaruh AS di Amerika Latin, dengan mengusung semangat anti-imperialisme dan mengambil alih sumber daya minyak mereka. Kedekatan dengan negara-negara seperti Rusia dan Tiongkok jelas membuat AS tidak nyaman.
Bagi Amerika, Venezuela bukan cuma soal isu HAM atau demokrasi yang bermasalah. Ini persoalan geopolitik dan energi yang serius. Berbagai upaya seperti sanksi ekonomi dan tekanan diplomatik ternyata tidak mampu mengubah jalan pemerintahan Maduro. Alhasil, pilihan koersif pun muncul ke permukaan dan puncaknya adalah serangan militer di Sabtu dini hari tadi.
Tapi serangan sepihak ini sebenarnya punya implikasi yang jauh lebih dalam. Ini bukan sekadar respons politik biasa. Lebih dari itu, ia adalah ekspresi nyata dari politik kekuatan "power politics" di panggung global, di mana kekerasan militer semakin dianggap sebagai alat yang boleh dipakai.
Masalahnya, tindakan sepihak semacam ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Seperti pernah diingatkan oleh pemikir seperti Hedley Bull, tatanan dunia itu bertumpu pada kesepakatan bersama: ada aturan, norma, dan lembaga yang membatasi penggunaan kekuatan demi menjaga ketertiban. Kalau aturan main dilanggar oleh yang terkuat, lalu apa gunanya?
Dampak dari langkah AS ini tentu tidak akan berhenti di perbatasan Venezuela. Ia menciptakan preseden yang berbahaya: bahwa kekuatan militer bisa digunakan secara sepihak, tanpa mandat dari PBB. Preseden semacam ini mudah sekali ditiru oleh negara-negara lain di masa depan.
Bayangkan saja. Rusia bisa saja menjadikan ini sebagai pembenaran untuk aksinya di Ukraina. Atau Arab Saudi untuk intervensinya di Yaman. Bahkan Tiongkok bisa memperkuat klaimnya di Laut China Selatan atau terhadap Taiwan. Dunia yang sudah terfragmentasi oleh persaingan kekuatan besar ini akan jadi semakin rawan.
Lantas, apa artinya semua ini bagi tatanan internasional?
Yang jelas, aksi unilateral AS ini mengungkap krisis mendalam pada tatanan global berbasis aturan "rules-based international order" yang selama ini diagung-agungkan. Ketika negara adikuasa memilih untuk bertindak sendiri, melangkahi Dewan Keamanan PBB, dan menafsir hukum internasional seenaknya, maka aturan global itu kehilangan wibawanya. Ia berubah jadi sekadar alat politik bagi yang berkuasa.
Keruntuhan tatanan ini bukan karena norma tidak ada. Tapi karena penerapannya yang tidak konsisten: keras pada negara lemah, tapi lunak pada negara kuat. Inilah paradoks yang perlahan-lahan menggerogoti legitimasi hukum internasional.
Dan sekali hukum internasional dilecehkan, praktik unilateralisme akan merajalela. Bisa dari yang bersifat regional, lalu merambat menjadi global. Di sinilah negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dihadapkan pada pertanyaan besar: apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah hal ini?
Bagi banyak negara di Global South, situasi ini adalah dilema eksistensial yang nyata. Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, identitas politik mereka dibangun di atas prinsip kedaulatan, non-intervensi, dan hidup berdampingan secara damai nilai-nilai yang kemudian dikenal sebagai Semangat Bandung. Kini, prinsip dasar itu dilanggar secara terang-terangan.
Indonesia, dengan warisan Bandung-nya, punya kepentingan sekaligus tanggung jawab moral untuk bertindak. Politik luar negeri bebas-aktif memberikan ruang untuk memainkan peran normatif di tengah tarik-ulur antara hukum dan politik kekuatan.
Di forum-forum PBB, baik Majelis Umum maupun Dewan Keamanan, Indonesia bisa mendorong tekanan moral agar kasus seperti Venezuela tidak direduksi jadi sekadar pertarungan kekuasaan belaka. Caranya bukan dengan konfrontasi, tapi melalui diplomasi normatif yang menegaskan bahwa martabat negara kecil harus dilindungi secara kolektif.
Sejalan dengan pemikiran Ramesh Thakur, legitimasi Dewan Keamanan tidak cuma diukur dari kemampuannya menjaga stabilitas, tapi juga dari persepsi keadilan dan konsistensi tindakannya.
Indonesia bisa mendesak agar Dewan Keamanan tidak terjebak pada veto dan kepentingan sempit, melainkan kembali pada mandat etisnya sebagai penjaga perdamaian. Di sini, diplomasi Global South perlu bersatu sebagai koalisi normatif menggalang suara kolektif untuk menuntut akuntabilitas dari negara-negara kuat.
Tapi menghadapi unilateralisme yang semakin menggurita, pendekatan diplomasi konvensional saja rasanya tak cukup. Dunia butuh kompas normatif yang melampaui kalkulasi kekuatan dan transaksi politik. Konsep seperti "metadiplomasi" diplomasi yang berbasis nilai menjadi relevan. Metadiplomasi menempatkan etika dan moral sebagai fondasi hubungan internasional, bukan sekadar kepentingan material semata.
Ia bekerja pada tataran ide, membentuk pemahaman bersama tentang legitimasi dan batas moral dalam penggunaan kekuatan. Tujuannya, agar tindakan sepihak dinilai buruk bukan hanya secara politis, tapi juga secara etis.
Bagi Indonesia, nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan dan keadilan bisa menjadi sumber metadiplomasi ini. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi penerima aturan, tapi juga pelopor norma yang berusaha mengoreksi arah tatanan dunia.
Pada akhirnya, gema dari Caracas ini lebih dari sekadar konflik dua negara. Ia adalah cermin dari krisis norma dan etika global sebuah ujian berat bagi komitmen kita terhadap hukum internasional, multilateralisme, dan martabat setiap bangsa.
Tanpa upaya kolektif untuk membendung arus unilateralisme melalui tekanan normatif dan diplomasi berbasis nilai, dunia berisiko terjerumus ke dalam tatanan yang lebih brutal: di mana kekuatan adalah hukum, dan hukum kehilangan rohnya sama sekali.
Darmansjah Djumala. Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri; Dosen Hubungan Internasional FISIP Unpad.
Artikel Terkait
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Reformasi Makassar
Longsor di Karanganyar, Pasangan Lansia Tertimpa Reruntuhan Rumah
LPDP Panggil Alumni Beasiswa Diduga Belum Penuhi Kewajiban Kontribusi
PMI Bermasalah di Oman Berhasil Dipulangkan Setelah Koordinasi Intensif Pemerintah