Pemerintah Siapkan AI untuk Rekam Interogasi, Cegah Intimidasi Penyidik

- Senin, 05 Januari 2026 | 17:55 WIB
Pemerintah Siapkan AI untuk Rekam Interogasi, Cegah Intimidasi Penyidik

Di kantornya di Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana yang cukup mengejutkan. Pemerintah berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Hal ini, katanya, sedang dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden.

“Tujuannya jelas, untuk menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan selama pemeriksaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers. Dia menyebut intimidasi dan kekerasan oleh penyidik sebagai hal yang ingin dicegah.

“Presiden sudah kami beri tahu. Dan yang utama, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi ini sedang disiapkan,” tambahnya.

Menurutnya, nanti berita acara pemeriksaan akan sepenuhnya elektronik. Teknologi AI akan mencatat otomatis setiap ucapan tersangka, lalu dokumennya tinggal ditandatangani saja. “Jadi dengan AI, apa yang diucapkan bisa langsung diketik. Prosesnya jadi lebih cepat dan transparan, kami harap,” jelas Supratman.


Halaman:

Komentar