Di kantornya di Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana yang cukup mengejutkan. Pemerintah berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Hal ini, katanya, sedang dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden.
“Tujuannya jelas, untuk menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan selama pemeriksaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers. Dia menyebut intimidasi dan kekerasan oleh penyidik sebagai hal yang ingin dicegah.
“Presiden sudah kami beri tahu. Dan yang utama, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi ini sedang disiapkan,” tambahnya.
Menurutnya, nanti berita acara pemeriksaan akan sepenuhnya elektronik. Teknologi AI akan mencatat otomatis setiap ucapan tersangka, lalu dokumennya tinggal ditandatangani saja. “Jadi dengan AI, apa yang diucapkan bisa langsung diketik. Prosesnya jadi lebih cepat dan transparan, kami harap,” jelas Supratman.
Artikel Terkait
Gempa Kuat di Filipina, BMKG Tegaskan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
Warga Gugat UU Lalu Lintas, Minta Aturan Merokok Saat Nyetir Dipertegas
Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Status Tersangka Kini Menyusul Doktif
Hellyana Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu di Bareskrim