Di kantornya di Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana yang cukup mengejutkan. Pemerintah berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Hal ini, katanya, sedang dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden.
“Tujuannya jelas, untuk menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan selama pemeriksaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers. Dia menyebut intimidasi dan kekerasan oleh penyidik sebagai hal yang ingin dicegah.
“Presiden sudah kami beri tahu. Dan yang utama, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi ini sedang disiapkan,” tambahnya.
Menurutnya, nanti berita acara pemeriksaan akan sepenuhnya elektronik. Teknologi AI akan mencatat otomatis setiap ucapan tersangka, lalu dokumennya tinggal ditandatangani saja. “Jadi dengan AI, apa yang diucapkan bisa langsung diketik. Prosesnya jadi lebih cepat dan transparan, kami harap,” jelas Supratman.
Langkah ini bukan datang tiba-tiba. Semua persiapan teknologi itu dikatakan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan penerapan KUHAP baru. Fokusnya, klaim Supratman, adalah perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat. “Prinsip HAM tergambar sangat jelas dalam KUHAP dan KUHP baru kita,” sebutnya.
Namun begitu, jalan menuju implementasi penuh masih panjang. Sejumlah aturan pelaksanaan lain masih digodok. Salah satunya adalah RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
“RUU itu sudah kami kirimkan ke Presiden Prabowo. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera diajukan ke DPR untuk dibahas,” kata Supratman mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
KAI Beri Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi untuk Mudik Awal Lebaran 2026
Gempa M 7,1 Guncang Lepas Pantai Sabah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Arsenal Hancurkan Tottenham 4-1 dalam Derbi London Utara
Polres Bogor Tetapkan Pengendara Motor Lawan Arah Tersangka Kecelakaan Maut