Nah, soal penangkapan, waktu yang diberikan sangat singkat hanya satu kali 24 jam. Bayangkan kalau harus izin dulu. Prosedur berbelit bisa membuat peluang kabur tersangka makin besar. "Nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban," ujarnya.
Sedangkan untuk penahanan, argumennya lebih pada kondisi riil di lapangan. Eddy menggambarkan tantangan geografis Indonesia yang luar biasa.
Selain itu, sumber daya manusia yang terbatas di daerah terpencil juga jadi pertimbangan. Selama ini pun, penahanan memang kerap mengandalkan surat perintah penyidik.
Namun begitu, Eddy mengingatkan. Ketiga hal tadi tetap bisa digugat lewat praperadilan. Bahkan, ada tiga objek praperadilan lain di luar upaya paksa. Misalnya, kalau laporan masyarakat tak kunjung ditindaklanjuti penyidik, itu bisa jadi alasan untuk praperadilan.
Jadi, intinya jelas. Aturan baru ini berusaha menyeimbangkan antara kepentingan penyidikan yang cepat dan perlindungan hak warga. Bukan untuk memberi kewenangan tanpa batas, tapi justru mengakomodir realitas di lapangan yang seringkali tak sederhana.
Artikel Terkait
Vonji 1,5 Tahun untuk Isa Rachmatarwata, Hakim Soroti Tak Ada Keuntungan Materiil
Peluru Nyasar Lukai Mata Bocah, Wali Kota Medan Tanggung Biaya Operasi
Pemeriksaan Hellyana Rampung, Kuasa Hukum Sebut Ijazah Tak Pernah Dipersoalkan
Korsleting di Dapur Panti Wredha Manado, 17 Lansia Meninggal Dunia