Sekjen PKS, M Kholid, menyatakan partainya belum punya sikap final. Wacananya? Pilkada yang dipilih langsung oleh DPRD. Menurutnya, secara hukum, kedua model langsung oleh rakyat atau lewat DPRD sama-sama konstitusional. UUD 1945, katanya, tak pernah melarang.
"Secara yuridis, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional," jelas Kholid ketika dihubungi Jumat lalu.
Ia menambahkan, "Dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis."
Namun begitu, Kholid menekankan bahwa ini semua masih perlu dikaji lebih jauh. Yang penting, harus dilihat mana yang membawa maslahat lebih besar buat rakyat Indonesia. Kajiannya harus menyeluruh dan mendalam, terutama untuk masa depan demokrasi kita.
"Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi, mana yang paling maslahat lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara," ucapnya.
Artikel Terkait
Tiga Prajurit TNI Terjun ke Arus Deras, Selamatkan Warga di Aceh Tengah
DPR Soroti Kenaikan Tiket Museum Nasional: Jangan Sampai Publik Ogah Belajar Sejarah
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Vila di Puncak Bogor, Warga Asing Dievakuasi
Tol Jagorawi dan JORR Ramai Lancar, Dalkot Kuningan Tersendat Ambulans