Korban Penipuan Online Baru Sadar Setelah 24 Jam, Polisi Luncurkan Pusat Anti-Scam

- Rabu, 31 Desember 2025 | 18:25 WIB
Korban Penipuan Online Baru Sadar Setelah 24 Jam, Polisi Luncurkan Pusat Anti-Scam

Korban penipuan online seringkali baru tersadar setelah semuanya terlambat. Menurut Kombes Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, kebanyakan orang baru menyadari dirinya tertipu sehari setelah melakukan transfer. "Rata-rata, korban baru sadar setelah 24 jam berlalu," ujarnya. Hal itu diungkapkan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung BPMJ, Rabu lalu.

Fakta itu memang memprihatinkan. Namun begitu, pihaknya sudah mengantisipasi dengan meluncurkan sebuah pusat layanan. Sejak Oktober tahun lalu, anti-scam center mereka sudah beroperasi penuh. Masyarakat yang merasa jadi korban kini bisa melapor dan akan langsung dapat respons.

"Caranya gampang sekali," kata Roberto menjelaskan.

"Cukup akses website Metrojaya.id. Isi formulir online yang tersedia, dan korban akan dapat kode OTP. Dengan kode itu, mereka bisa langsung video call dengan petugas piket kami."

Upaya tak cuma sampai di situ. Polisi juga menjalin koordinasi ketat dengan berbagai stakeholder. Mereka menggandeng Kementerian Komdigi, OJK, sampai PPATK. Fokusnya jelas: mengungkap kasus dan sebisa mungkin mengembalikan uang korban.

"Kalau dari laporan masih terdeteksi sisa dana di rekening, kami langsung ajukan pemblokiran. Ini upaya mitigasi awal yang kami lakukan dalam payung hukum yang ada," tutur Roberto.

Di sisi lain, pencegahan juga digencarkan. Patroli siber dilakukan secara masif, sementara imbauan kepada publik terus disebarluaskan. Tujuannya sederhana: meminimalisir korban baru.

Mereka juga menggelar seminar dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas keamanan siber, baik bagi anggota internal maupun jajaran polres. Edukasi diperluas lewat podcast dan berbagai konten di media sosial.

Sepanjang 2025, angka yang tercatat cukup besar. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 4.272 laporan kejahatan siber. Dari situ, 122 tersangka berhasil diamankan.

Kerugiannya fantastis, mencapai Rp 4,3 triliun. Tapi ada kabar baik: sekitar Rp 352 miliar berhasil dikembalikan ke tangan korban. Sebuah pencapaian yang, meski belum menyeluruh, setidaknya memberi sedikit kelegaan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar