Angkanya sungguh mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membeberkan data yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan kita mencapai Rp 175 triliun. Jumlah yang fantastis itu bukan satu-satunya masalah. Luasan hutan yang hilang atau rusak istilah kerennya deforestasi ternyata sudah menyentuh angka 608.299 hektare.
Menurut sejumlah saksi, data memilukan ini bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan juga hasil olahan internal KPK sendiri. Informasi itu diunggah lewat akun Instagram resmi mereka pada Rabu, 31 Desember 2025.
Nah, di sisi lain, KPK sendiri bukan cuma berhenti pada mengungkap fakta. Mereka sedang menangani beberapa kasus konkret yang berhubungan langsung dengan kehutanan. Ini membuktikan bahwa angka kerugian triliunan rupiah itu bukan isapan jempol belaka, tapi punya wajah dan pelaku nyata.
"Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para 'tangan kotor',"
Begitu pernyataan tegas dari KPK. Mereka menekankan, butuh kerja sama semua kalangan untuk melindungi hutan dari eksploitasi serampangan.
Beberapa kasus yang sedang dalam penanganan antara lain kasus suap kerja sama pengelolaan hutan di PT Inhutani V. Nilai suapnya Rp 4,2 miliar plus sebuah mobil Rubicon. Lalu ada kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan uang sogok mencapai Rp 8,9 miliar. Tak ketinggalan, kasus serupa di Kabupaten Buol terkait izin perkebunan dan HGU, dengan nilai suap sekitar Rp 3 miliar.
Melihat kompleksnya persoalan, KPK punya langkah preventif. Mereka sudah meluncurkan sebuah dashboard bernama JAGAHUTAN yang bisa diakses publik melalui portal JAGA.ID. Harapannya jelas: transparansi. Dengan alat ini, masyarakat diajak untuk turut serta mengawasi pengelolaan hutan.
"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,"
Ajakan itu sekaligus penegasan. Pengawasan bukan lagi urusan lembaga semata, tapi jadi tanggung jawab bersama. Soalnya, kalau hutan habis, siapa yang rugi? Kita semua.
Artikel Terkait
Pasar Lhasa Ramai Jelang Perayaan Imlek dan Tahun Baru Tibet
Polisi Amankan Tuan Takur Diduga Tukang Palak Pedagang Pasar Raya Padang
Etika dan Contoh Ucapan Imlek 2026 yang Tepat untuk Atasan di Tempat Kerja
Polres Kepulauan Meranti Amankan Arus Mudik 2.310 Penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Saat Imlek