Dari A inilah polisi mendapat petunjuk untuk menangkap otak peredarannya. Mereka kemudian menyisir Desa Sukmajaya, masih di wilayah Tajurhalang. Di situlah W, tersangka berusia 40 tahun, dicokok. Hasilnya luar biasa: hampir satu kilogram sabu, tepatnya 996 gram, berhasil diamankan dari tangan W.
Lantas, seperti apa modus 'sistem tempel' yang mereka gunakan? Menurut Kapolsek, caranya cukup licik. Para pelaku akan menaruh paket narkoba di suatu lokasi tersembunyi bisa di bawah pot, balik papan, atau tempat sejenisnya. Lokasi itu lalu difoto dan pin titiknya dibagikan.
"Jadi, sabu ditaruh di suatu titik, difoto, lalu share-lokasi," jelas Fauzan.
"Foto dan lokasi itu dikirim ke pelaku lain, inisial R, yang saat ini masih DPO. Nah, konsumen atau pembeli akan berhubungan langsung dengan si R ini. Transaksi uang dan barang terpisah. Motifnya klasik: ekonomi," tambahnya merinci.
Dengan digagalkannya jaringan ini, polisi menyita barang haram senilai miliaran rupiah dari peredaran. Tapi yang jelas, buronannya, si R, masih dicari hingga saat ini.
Artikel Terkait
Kobaran Api Tak Terkendali Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Lemahabang
Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar
Polisi dan Warga Rokan Hulu Awali Tahun Baru dengan Dzikir Bersama
Rumah Peninggalan Orang Tua Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sukabumi