Dari A inilah polisi mendapat petunjuk untuk menangkap otak peredarannya. Mereka kemudian menyisir Desa Sukmajaya, masih di wilayah Tajurhalang. Di situlah W, tersangka berusia 40 tahun, dicokok. Hasilnya luar biasa: hampir satu kilogram sabu, tepatnya 996 gram, berhasil diamankan dari tangan W.
Lantas, seperti apa modus 'sistem tempel' yang mereka gunakan? Menurut Kapolsek, caranya cukup licik. Para pelaku akan menaruh paket narkoba di suatu lokasi tersembunyi bisa di bawah pot, balik papan, atau tempat sejenisnya. Lokasi itu lalu difoto dan pin titiknya dibagikan.
"Jadi, sabu ditaruh di suatu titik, difoto, lalu share-lokasi," jelas Fauzan.
"Foto dan lokasi itu dikirim ke pelaku lain, inisial R, yang saat ini masih DPO. Nah, konsumen atau pembeli akan berhubungan langsung dengan si R ini. Transaksi uang dan barang terpisah. Motifnya klasik: ekonomi," tambahnya merinci.
Dengan digagalkannya jaringan ini, polisi menyita barang haram senilai miliaran rupiah dari peredaran. Tapi yang jelas, buronannya, si R, masih dicari hingga saat ini.
Artikel Terkait
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Direncanakan Dipulangkan Akhir Pekan Ini
Pemain Bosnia U-21 Tolak Jabat Tangan Lawan Israel Sebagai Aksi Protes
China Tuding AS dan Israel Picu Blokade Selat Hormuz, Trump Serukan Negara Pengimpor Bertindak
Virgoun Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyebaran Rekaman CCTV Usai Diperiksa Bareskrim