Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik tajam. Banyak yang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Namun begitu, lembaga antirasuah itu bersikukuh. Mereka menegaskan tidak ada tekanan politik apa pun di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus yang sempat mengguncang itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasannya. Menurutnya, ini murni soal kendala teknis.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Kasus ini sebenarnya sudah berumur panjang. KPK pertama kali mengumumkan penyidikannya delapan tahun silam, tepatnya pada 2017. Saat itu, mantan Bupati Konawe, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negaranya disebut-sebut fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun.
Lalu, mengapa tiba-tiba dihentikan?
Budi membeberkan alasannya. Penghentian penyidikan, yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak Desember 2024, diambil karena auditor menemui jalan buntu. Mereka kesulitan bahkan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara secara konkret.
“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” jelasnya.
Di sisi lain, ada masalah lain yang muncul. Untuk dugaan suap yang menyertai kasus ini, masa penuntutannya ternyata sudah kadaluarsa. Dua hal inilah kurangnya alat bukti kerugian negara dan kadaluarsanya pasal suap yang akhirnya memaksa KPK mengeluarkan SP3.
“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” papar Budi.
Kilas Balik Kasus Konawe Utara
Waktu itu, suasana di kantor KPK di Kuningan cukup tegang. Pada Oktober 2017, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut dengan tegas.
Dugaan korupsi itu berputar pada izin-izin pertambangan: eksplorasi, usaha, hingga operasi produksi di Konawe Utara. Semua itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Menurut Saut, tindakan Aswad diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan produksi nikel. Diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat konferensi pers dulu.
Kini, setelah perjalanan panjang, kasus besar itu resmi dihentikan. Keputusan yang, mau tidak mau, meninggalkan banyak tanda tanya dan rasa kecewa di tengah publik.
Artikel Terkait
Lisa BLACKPINK Tertangkap Kamera Saat Belanja di Mal Jakarta, Diduga untuk Syuting Film
Polisi Selidiki Ayah di TTS yang Beri Miras Sapi pada Bayi 11 Bulan
Wasit Dikeroyok Suporter Usai PSIR Rembang Tersingkir di Semifinal Liga 4
Mediasi TNI-Polri Selesaikan Keributan di Mappi Papua