Massa tersebut rencananya akan bergerak menuju kompleks Istana Kepresidenan dan gedung DPR. Mereka menolak angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Di sisi lain, pemerintah daerah merasa keputusan itu sudah final dan matang.
Rano Karno sebelumnya berusaha memberi penjelasan. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah panjang di Dewan Pengupahan yang melibatkan tiga unsur: pemerintah, perwakilan buruh, dan asosiasi pengusaha.
"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang," kata Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jadi, situasinya seperti ini: meja perundingan masih terbuka, tapi suara knalpot dan teriakan protes di jalanan juga sudah siap menggema. Dua hari mendatang akan menentukan nada dari perdebatan upah yang tak kunjung usai ini.
Artikel Terkait
BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Beralih ke Titik Baru
TMII Tahun Baru 2026: 277 Personel Dikerahkan, Kembang Api Diganti Lilin
Tukang Ojek Ditikam, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk Kurang Sehari
Pucuk Pimpinan NU Kumpul di Surabaya, Fokusnya Cuma Silaturahmi