Komisi Yudisial punya rekomendasi baru. Kali ini, mereka mengusulkan sanksi untuk tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan menteri Tom Lembong. Sanksinya? Non-palu selama setengah tahun.
Di sisi lain, Mahkamah Agung mengaku belum menerima surat resmi soal itu. Tapi mereka sudah bersiap mengeceknya.
"Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis," kata Juru Bicara MA, Yanto, pada Minggu (28/12/2025).
Yanto menegaskan surat dari KY belum sampai ke meja mereka. "Belum dapat suratnya," ujarnya. Ia menambahkan, begitu dokumen itu tiba, barulah MA akan menelaah isinya dengan saksama. Menurutnya, soal teknis memang wewenang MA, sementara urusan etika juga punya jalurnya sendiri.
Rekomendasi KY ini bukan datang tiba-tiba. Ini adalah hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim yang diajukan oleh Tom Lembong dan tim pengacaranya. Semuanya tercatat dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA," konfirmasi Anita Kadir, anggota sekaligus Juru Bicara KY, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Artikel Terkait
Wagub Rano Karno Buka Suara Soal Penolakan UMP DKI Rp5,73 Juta
Libur Panjang Akhir Tahun, Pekerja Boleh Kantor dari Mana Saja
Jakarta Light Festival 2025: Kota Tua dan Bundaran HI Bersinar, Pariwisata Digenjot
Serpihan Kapal Pinisi Ditemukan, Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang