Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kritik. Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) tak menyembunyikan kekecewaannya. Menurut mereka, langkah ini adalah sebuah catatan buruk bagi lembaga antirasuah itu.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyoroti hal ini. Ia bilang, sejak berdiri, KPK dikenal sangat selektif dalam membawa suatu perkara hingga ke tahap penyidikan.
"Ini satu catatan prestasi buruk bagi KPK. Dari dulu, mereka selalu pilih-pilih perkara dengan hati-hati sebelum disidik. Penghentian kasus ini, menurut saya, harus jadi bahan evaluasi serius," ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Ia menekankan, KPK harus lebih ketat lagi. Penetapan tersangka, katanya, wajib didasari alat bukti yang benar-benar kuat. "Apa pun ceritanya, ini jadi pelajaran. KPK harus jauh lebih berhati-hati saat menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.
Di sisi lain, Zaenur juga menyentil soal durasi penanganan perkara. Ia meminta KPK tidak lagi berlarut-larut. "Perkara yang sudah 'berulang tahun' harus dievaluasi. Harus ada kepastian, diselesaikan tepat waktu, tidak boleh molor terus," imbuhnya.
Alasan KPK Menerbitkan SP3
Sebelumnya, KPK telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang diduga rugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus yang diusut terjadi jauh di tahun 2009.
Meski sempat mengumumkan tersangka pada 2017, penyidik akhirnya mentok. "Setelah pendalaman lebih lanjut di tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.
Penerbitan SP3, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum. Namun, KPK mengklaim tetap terbuka jika ada informasi baru. "Kami terbuka. Jika masyarakat punya informasi baru terkait perkara ini, silakan sampaikan ke kami," ujarnya.
Perlu dicatat, wewenang penerbitan SP3 oleh KPK ini baru ada setelah revisi UU KPK pada 2019, tepatnya di Pasal 40 UU 19/2019.
Kerugian yang Disebut Lebih Besar dari e-KTP
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
"Kami menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK Kuningan.
Yang membuat banyak orang tercengang, kerugian negara yang disebutkan waktu itu fantastis: Rp 2,7 triliun. Saut bahkan berani membandingkannya. Angka itu, katanya, lebih besar daripada kerugian dalam kasus korupsi e-KTP yang menggemparkan.
"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Itu berasal dari penjualan produksi nikel, yang didapat dari proses perizinan melawan hukum," jelas Saut kala itu.
Kini, dengan berakhirnya penyidikan melalui SP3, gugusan pertanyaan itu seolah menggantung. Menunggu kepastian baru atau sekadar jadi catatan kelam dalam pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Pemkot Jakarta Timur Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan 2026
Jokowi Penuhi Panggilan Penyidik di Solo untuk Keterangan Tambahan
Pindad Maung MV1 dan MV2 Pamer Kemampuan di IIMS 2026
Pasar Jaya Revitalisasi 21 Pasar dan Bangun 24 TPS Jelang Ramadan