Setelah ditangkap, pelaku diboyong kembali ke Tanah Abang untuk dimintai keterangan. Korban pun dihadirkan. Di sana, pelaku mengaku. Tindakannya pada 15 Desember itu dilakukan dengan mencongkel dan membuka paksa kunci sepeda korban di area parkir stasiun.
Di sisi lain, ada perkembangan yang cukup mengecewakan bagi pihak penyelenggara. Meski sepedanya sudah ditemukan setelah sempat dijual oleh si pencuri korban memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Padahal, KAI Commuter sudah mendorong untuk diproses lebih lanjut.
Karena itu, Leza kembali mengingatkan. Kepada para pengguna Commuter Line yang jadi korban kejahatan, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini sekaligus jadi bukti bahwa sistem pengawasan mereka bekerja. Tapi, tanpa laporan resmi dari korban, efek jera bagi pelaku bisa jadi tak maksimal.
Artikel Terkait
22 Migran Tewas dalam Penyelamatan Kapal di Perairan Kreta
Studi UI: Krisis Selat Hormuz 2026 Berdampak Asimetris pada BUMN, Ada yang Tertekan Ada yang Diuntungkan
Anggota DPRD Palembang Dukung Pembatasan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di GBK